Sukses

Kementerian PANRB Pastikan PNS Tetap Masuk Kerja di Hari Kejepit

Kementerian PANRB memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap masuk pada Jumat, 31 Mei 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap masuk pada Jumat, 31 Mei 2019. Meskipun pada hari tersebut diselingi oleh libur Kenaikan Isa Al'Masih dan libur akhir pekan.

"31 itu Jumat masih hari kerja. Tanggal 30 libur Isa Al-Masih," ujar Menteri Pan-RB Syafruddin saat ditemui di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Senin (27/5/2019). 

Syafruddin memastikan, tidak akan ada PNS yang libur terlebih dahulu meskipun hari kejepit. Pihaknya akan mengawasi ketat agar PNS tidak ada yang bolos saat hari kejepit tersebut. 

"Tidak ada PNS yang libur duluan libur tetap masuk PNS," kata dia.

Libur PNS sendiri diputuskan pada 1 Juni dan kembali masuk pada 10 juni.  Untuk cuti Lebaran sendiri jatuh pada 3,4,7 Juni. Sementara libur lebaran jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni. Kemudian pada tanggal 1, 2, 8 dan 9 merupakan libur akhir pekan. 

"Sudah diputuskan sejak tanggal 1 setelah upacara sudah boleh cuti. Lebaran tanggal 5 dan 6, kemudian sampai tanggal masuknya tanggal 10 tahun lalu juga sama begitu," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cek Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2019

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2019. Ketentuan cuti ini bukan hanya untuk para ‎pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, meski belum diputuskan secara resmi, namun cuti bersama Lebaran diperkirakan akan berlangsung mulai 30 Mei hingga 9 Juni 2019.

"Sudah (ditetapkan). Kayanya mulai tanggal 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10," ujar dia di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019/

Menurut dia, penetapan libur ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) bersama menteri. Sehingga tidak hanya berlaku untuk PNS tetapi juga pegawai swasta.

‎"Itu pakai SK bersama. Karena bukan hanya PNS saja, tetapi juga semuanya. Itu libur nasional," tandas dia.

3 dari 3 halaman

4 Imbauan Kakorlantas Polri

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengimbau masyarakat yang hendak merencanakan perjalanan mudik saat libur Hari Raya Idul Fitri 2019 agar memperhatikan dan melakukan persiapan.

Imbauan tersebut dibagikan Korlantas Polri melalui akun Instagram @humas.pmj. Adapun 4 imbauan yang diterangkan Kakorlantas Polri, pertama, masyarakat harus merencanakan perjalanan mudik dengan sangat baik. Kedua agar memperhatikan kesehatan diri.

Ketiga, Kakorlantas juga mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan dan menaati segala peraturan yang ada saat mudik Lebaran.

"Perhatikan kondisi kendaraan dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima serta patuhi semua peraturan dijalan maupun kelengkapan kendaraan," tulis Kakorlantas seperti dikutip Liputan6.com, Kamis, 9 Mei 2019.

Keempat, masyarakat dianjurkan untuk mengisi bahan bakar full tank sejak awal perjalanan mudik. Begitu pula dengan memastikan dan menyediakan top up e-toll yang memadai, sehingga meminimalisasi gangguan hambatan di jalan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.