Sukses

Duopoli Bisnis Penerbangan di Indonesia Bikin Harga Tiket Pesawat Mahal

Untuk menciptakan kompetisi, maskapai penerbangan selain Garuda Grup dan Lion Air Grup perlu diperkuat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo mengatakan agar harga tiket pesawat bisa dijangkau oleh masyarakat maka tidak cukup dengan menurunkan tarif batas atas alias TBA. YLKI justru menyatakan keberatan dengan penurunan tarif batas atas tiket pesawat.

"Kami keberatan dengan langkah Kemenhub. Mestinya kalau TBA turun maka struktur cost juga harus diturunkan. Kemenhub anti pasar. Bagaimana menjadikan iklim persaingan penerbangan lebih kompetitif. Kalau ada iklim kompetitif akan mendorong Airlines efisien," kata dia, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Menurut dia, untuk menciptakan kompetisi, maskapai penerbangan selain Garuda Grup dan Lion Air Grup perlu diperkuat. Sebab dapat menjadi penyeimbang dalam bisnis penerbangan di Indonesia.

Maskapai semacam Air Asia, kata dia, bisa memberikan harga tiket pesawat yang lebih rendah dan terjangkau. Sayangnya, market share Air Asia masih kecil. "Air Asia market kecil, Indonesia ideal ada 3-5 air line independen. Sekarang baru ada 3 perusahaan, Lion Group dan Garuda Group dominan," ungkapnya.

Menurut dia, saat ini terjadi duopoli dalam bisnis penerbangan di Indonesia. Size perusahaan dan anak perusahaan yang besar membuat Garuda Indonesia dan Lion Air menjadi sangat dominan. Dia mengatakan di antara dua maskapai ini tidak terjadi kompetisi.

"Sebenarnya yang terjadi grup Garuda, Citilink, Sriwijaya, Lion Air, Batik, Wings itu tidak ada kompetisi sebetulnya. Karena dari sisi harga, Lion ikuti Garuda," tegas dia.

Berhadapan dengan kenyataan seperti ini, lanjut dia, kehadiran maskapai lain sangat diperlukan. "Apa bedanya cost mereka? AirAsia kenapa lebih murah? Efisiensi. Artinya efisiensi Garuda, Lion di-deliver ke konsumen. Kedua tiket mahal sturktur pasar industri aviasi cenderung ke duopoli kemudian dari dua kelompok besar tadi tidak berkompetisi satu leader, satu followers," imbuh dia.

"Langkah yang dilakukan bukan supaya harga tiket pesawat Lion, Garuda turun, tapi Pemerintah baca efisiensi di AirAsia dan menekan Garuda lebih efisien. Kalau AirAsia bisa lebih murah kenapa Lion dan Garuda tidak efisien," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub: Maskapai Telah Turunkan Harga Tiket Pesawat

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan penerapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri berdasarkan KM 106 Tahun 2019. Berdasarkan hasil monitoringyang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan pada PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia dan PT Sriwijaya Air di Bandara Internasional Kualanamu, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan terkait penerapan tarif penumpang kelas ekonomi dengan keberangkatan Bandara Kualanamu, tidak ditemukan pelanggaran atas aturan KM 106 Tahun 2019. 

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada maskapai penerbangan yang telah patuh melaksanakan keputusan tersebut", jelas Polana dikutip dari keterangan tertulis, pada Senin 20 Mei 2019.

Berdasarkan pantauan yang dilaporkan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Bintang Hidayat, menyatakan bahwa maskapai telah menyesuaikan tarifnya.

“Untuk penerbangan menuju ke Jakarta, Garuda Indonesia menetapkan 1 harga yakni kelas tertinggi sebesar Rp 1.799.000, dan menetapkan 1 harga yakni kelas tertinggi untuk Citilink sebesar Rp 1.529.150 dan tarif tersebut masih sesuai dengan aturan,” papar Bintang.

Tarif Batas Atas untuk penerbangan rute Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta adalah Rp 1.799.000, dan untuk penerbangan rute Palembang ditetapkan sebesar Rp 1.455.000.

Harga tersebut ditetapkan oleh maskapai Garuda Indonesia sebagai kelompok penerbangan dengan layanan Full service yang diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 100 persen dari Tarif Batas Atas yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.