Sukses

Atur Promo dan Diskon, Menhub Ingin Hindari Perang Harga Ojek Online

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pengaturan terkait promo dan diskon oleh aplikator memang perlu dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan revisi dua aturan tentang ojek online (ojol). Diketahui ada dua poin yang bakal dimasukkan dalam revisi. 
 
Poin pertama terkait sanksi bagi perusahaan penyedia jasa aplikasi ojek online alias aplikator yang tidak mematuhi regulasi. Kedua, aturan terkait diskon atau promo yang ditawarkan aplikator.
 
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pengaturan terkait promo dan diskon oleh aplikator memang perlu dilakukan. Dengan demikian, tidak ada perang harga antara aplikator.
 
"Promo itu kan sebenarnya begini, kita kan ingin para aplikator ini tidak melakukan satu diskon langsung maupun tidak langsung, atau perang harga. karena itu diatur," kata dia, di Jakarta, Jumat (23/5/2019).
 
"Untuk mengatur itu, mesti mengatur baik yang dilakukan terhadap pengemudi maupun pengguna. Nah, kalau yang pengemudi sudah diatur, sekarang pengguna yang lagi dibahas. Termasuk kita sedang membahas apakah aturan itu akan terpisah atau tidak," jelas dia.
 
Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang membahas terkait aturan tersebut. Salah satunya mengenai formulasi pengaturan terkait promo dan diskon. "Itu juga termasuk yang akan diformulasikan apakah boleh atau tidak boleh sama sekali," dia menuturkan.
 
Reporter:Wilfridus Setu Umbu
 
Sumber: Merdeka.com
 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kaji Dampak

Pihaknya juga sedang mengkaji dampak dari pengaturan promo dan diskon terhadap besaran harga yang harus ditanggung pengguna layanan ojol. Sebab bisa saja pengaturan promo dan diskon berdampak pada mahalnya tarif ojol.
 
"Justru itu yang jadi kita mau pikirkan dengan baik-baik, tapi esensinya, satu. Kita mau harga equilibrium, menguntungkan semua pihak. Untuk aplikator kita mau ada kata-kata equality. Jadi keduanya setara. Enggak boleh ada satu yang tidak setara. Kita melindungi keduanya agar tetap eksis," tandasnya.
 
Sebagai informasi, dua regulasi yang akan direvisi yakni, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. 
3 dari 3 halaman

Ada Tarif Baru, Penghasilan Sopir Ojek Online Naik 30 Persen

Tarif baru ojek online telah berjalan hampir sebulan lamanya setelah resmi berlaku pada 1 Mei 2019 lalu. Tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 dan berlaku di lima kota besar yaitu Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan dan Makasar.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menyebutkan, sejak adanya kenaikan tersebut, pendapatan para pengemudi atau driver pun ikut terdongkrak hingga 30 persen.

"Jadi kalau kita lihat dari segi kita boleh tanya di wilayah yang Jakarta saja kita melihat ada kenaikan 25 sampai 30 persen pendapatan pengemudi karena kenaikannya memang lumayan, cukup lumayan. Jadi ada kenaikan," kata dia saat ditemui di Gedung Arsip Nasional, Jakarta, Kamis (23/5).

Kendati demikian, dia mengakui kenaikan tarif membuat orderan menurun meski angkanya tidak signifikan.

"Memang ada beberapa masukan dari penumpang tapi bagi kita masih dalam tarap wajar dan kebanyakan juga mengerti bahwa sudah waktunya untuk pengemudi di ojek online itu mendapatkan ada kenaikan lah," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan penurunan jumlah penumpang merupakan siklus tahunan sebab bertepatan dengan bulan Ramadan.

"Kalau penurunan itu biasa, dalam arti mendekati Ramadan itu di bulan puasa memang terjadi perubahan pola pergerakan penumpang. Jadi biasanya tahun-tahun kemarin pun masuk bulan puasa terjadi penurunan, itu wajar, dengan adanya ini pun kita lihat juga sama jadi masih dalam batas batas normal," ungkapnya.

Kendati demikian dia mengaku tidak mengetahui persis angka penurunan jumlah penumpang dari ojek online. Namun kondisinya dipastikan sama dengan periode tahun lalu.

"Memang ada penurunan, trennya begitu nanti dia naik lagi mendekati Idul Fitri dia naik lagi, selalu begitu karena orang mengurangi aktivitas dia untuk mobiilitas. Saya gak punya angkanya tapi trennya turun dulu. Penurunan dengan tahun lalu kurang lebih sama," ujarnya.

Dia memastikan Grab mendukung penuh kebijakan mengenai aturan tarif tersebut sebab sudah melalui proses yang panjang serta banyak pertimbangan.

"Tidak ada yang sempurna memang tapi inilah mungkin yang menurut pemerintah yang terbaik," tutupnya.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.