Sukses

Top 3: Aturan Terbaru, PNS Bisa Dipecat

Simak rangkuman 3 berita paling dicari.

Liputan6.com, Jakarta  Pemerintah kembali mengeluarkan aturan yang mengatur kinerja para pegawai negeri sipil (PNS). Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Aturan baru ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (21/5/2019).

1. Aturan Terbaru, PNS Bisa Dipecat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, sanksi administrasi hingga pemecatan menanti para abdi negara yang kinerjanya tidak memehuni target.

Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

“Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” bunyi Pasal 4 PP ini.

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP tersebut, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan Sistem Informasi Kinerja PNS.

Berita selengkapnya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Penetapan Cuti Bersama Lebaran Tunggu Keppres

 

Pemerintah akan menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2019 bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Penetapan ini diperkirakan juga berlaku bagi para pegawai swasta.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir mengatakan, penetapan libur dan cuti bersama tersebut menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

"Keppres masih diproses," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Berita selengkapnya

3. Pesan Miliarder: Jangan Bekerja Demi Uang, Anda Tak Akan Bahagia

Miliarder dan CEO Apple Tim Cook memberikan beberapa saran bagi para anak muda agar tidak terobsesi hanya kepada uang saja.

"Saran saya kepada Anda semua, jangan bekerja demi uang karena ini akan membuat uang itu cepat habis hingga Anda tidak pernah merasa cukup dan tidak bahagia," ujarnya seperti dikutip dari laman CNBC.

Tim Cook berpendapat, seseorang harus bisa mencari sesuatu yang membuat mereka begitu bersemangat. Jika tidak berhasil menemukan hal itu, maka orang tersebut tidak dapat bahagia seumur hidupnya.

Berita selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini