Sukses

PNS Golongan I dan II Jadi Peserta Terbesar Program Rumah Subsidi

Daya beli rumah sebanding dengan tingkat penghasilan daripada masing-masing golongan PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera), Nostra Tarigan, mengatakan jumlah kepemilikan rumah subsidi bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) masih didominasi oleh PNS Golongan I dan II. Sementara, untuk Golongan III dan IV masih sangat minim.

"Golongan I dan II paling tinggi (jumlah kepemilikan rumah). Golongan III sampai IV masih sangat kecil," katanya dalam diskusi di Jakarta, Senin (20/5).

Nostra mengatakan daya beli rumah tersebut sebanding dengan tingkat penghasilan daripada masing-masing golongan ASN. Sehingga ketimpangan jumlah kepemilikan rumah pun masih terjadi di ASN.

Di samping itu, dirinya juga mempelajari alasan kenapa Golongan III dan IV ASN masih mendominasi belum memiliki rumah. Padahal, secara penghasilan dapat dikategorikan mampu dan bisa. Namun demikian, kebanyakan daripada mereka masih pilah-pilih rumah hunian yang laik.

"Terkadang mereka cari rumah itu dengan selera mereka, belum tentu rumah saat ini masuk dengan kebutuhan mereka. Salah satu penyebabnya itu," katanya.

Di sisi lain, dirinya berharap dengan banyaknya usia produktif saat ini, daya beli terhadap perumahan akan semakin meningkat. "Peningkatan masyarakat usia produktif berdampak pada peningkatan menabung di BP-Tapera juga. Kita harapkan ke depan teman-teman ini menjadi peserta BP-Tapera," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menggodok revisi kebijakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri dengan penghasilan Rp 8 juta bisa menikmati fasilitas itu.

Sebelumnya, FLPP hanya berhak diberikan kepada ASN dengan pendapatan maksimal Rp 4 juta. Bila aturan baru ini selesai, maka PNS golongan 3 dan 4 akan mendapat Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan batasan Rp 300 juta serta golongan 1 dan 2 sebesar Rp 250 juta.

Selain itu, tipe rumah yang bisa didapat PNS tersebut maksimal ukuran 72 serta dan tidak ada batasan harganya. Namun, pengenaan bunganya tetap 5 persen dengan tenor pembayaran selama 20 tahun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BP Tapera Dapat Penyertaan Modal Negara Rp 2,5 Triliun

Sebelumnya, pemerintah resmi melantik Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Untuk operasi ke depan, BP Tapera akan mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2,5 triliun.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan, limpahan dana tersebut akan dipakai untuk modal operasional serta belanja modal.

"BP Tapera akan mendapat PMN Rp 2,5 Triliun. Dana itu akan digunakan untuk modal operasional Rp 2 triliun dan belanja modal Rp 500 miliar," ujar dia di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (29/3/2019). 

Adapun Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BP Tapera ini juga telah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.

Adi melanjutkan, ada beberapa tugas yang harus pihaknya persiapkan dalam tiga bulan pertama.

Antara lain, menyiapkan fondasi yang efisien dan produktif guna menjalankan kebijakan di bidang perumahan, serta menyiapkan mekanisme pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keuangan.

"Ekspektasi dari masyarakat yang akan memiliki rumah tinggi sekali. Kebutuhannya tinggi sekali. Kita harus bisa memanfaatkan keuangan dengan baik sekali," sebutnya.

"Dana ini dipersiapkan untuk jangka panjang. Insya Allah dengan dibentuknya BP Tapera kebutuhan perumahan jangka panjang bisa dipegang," dia menandaskan.

3 dari 3 halaman

5 Pejabat BP Tapera Resmi Dilantik, Siapa Saja Mereka?

Pemerintah secara resmi telah melantik Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Acara pelantikan dilakukan di Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Jumat 29 Maret 2019.

Turut hadir beberapa menteri dalam kesempatan tersebut, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

"Saya cuma mau mengatakan, selamat bekerja," ujar Sri Mulyani singkat saat sesi konferensi pers usai pelantikan.

Sementara Menteri Basuki berpesan agar komisioner dan deputi komisioner terpilih bisa membangun nama baik organisasi terhadap publik.

"Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dulu berpesan, untuk BP Tapera tahap pertama ini harus bisa membangun kredibilitas organisasi. Baru setelah itu tabungan masyarakat umum bisa menarik," ungkapnya.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 10 Tahun 2019, posisi Komisioner BP Tapera diserahkan kepada Adi Setianto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jaringan dan Layanan Bank BNI, serta Direktur IT dan Operation Bank BTN.

Selanjutnya, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera diisi Eko Ariantoro yang juga mantan Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Lalu ada Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera yang dipegang Gatut Subadio, bekas Direktur Dana Pensiun Bank Mandiri.

Sementara posisi Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dijabat Ariev Baginda Siregar, bekas Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum, serta Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi yang dipegang Direktur Operasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Nostra Tarigan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.