Sukses

Tarif Baru Ojek Online Sangat Rugikan Konsumen

Para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masuk di Go-Food dan Grab Food juga akan tergerus.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Transportasi, Muslich Zainal Asikin menyoroti perubahan tarif ojek online yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan pada awal Mei 2019 lalu. Menurutnya, besaran tarif ojek online (ojol) yang dibagi ke dalam 3 zonasi tersebut membuat masyarakat semakin tercekik.

"Itu akan menjadi kerugian masyarakat secara keseluruhan," katanya katanya dalam diskusi dengan tema Aturan Main Industri Ojol Mencegah Perang Tarif, di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Muslich mengatakan akibat dari perubahan tarif tersebut juga akan berdampak adanya penurunan permintaan terhadap ojek online. Masyarakat pun dikhawatirkan justru akan memilih menggunakan moda transportasi lain.

"Kalau ini terjadi trafik mereka jadi naik, waktu yang digunakan untuk menuju kelokasi tujuan akan bertambah," imbuhnya.

Dia menambahkan tarif yang terjadi ini menyangkut kebutuhan hidup orang banyak. Artinya tidak hanya konsumen saja yang merasa dirugikan, namun para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masuk di dalamnya seperti Go-Food dan Grab Food juga akan tergerus.

"Jumlah pemakai cukup tinggi, kalau ada perubahan efeknya sangat besar. Belum lagi UMKM terlibat yang food, msialnya di daerah Gudeg Rp 12.000, tapi transportasinya Rp 15.000 ini kan aneh, ada anotomi cost yang tidak masuk akal," jelasnya.

"Jangan tergesa-gesa ini harus hati-hati karena menyangkut hajat hidup orang banyak," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Baru Ojek Online

Seperti diketahui ketentuan tarif yang diberlakukan nett untuk pengemudi dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (Km). Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.