Sukses

75 Persen Pengguna Ojek Online Keberatan Penetapan Tarif Baru

Dari 75 persen responden yang menolak perubahan tarif sebagian besar berpendapatan menengah ke bawah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online yang berlaku efekif pada 1 Mei 2019. Penetapan tersebut ternyata menimbulkan persoalan baru, di mana konsumen menganggap tarif yang telah diputuskan terlalu tinggi.

Ketua Tim Peneliti Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), Rumayya Batubara mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan kepada 3.000 responden terdiri dari konsumen ojek online sebanyak 75 persen menolak adanya perubahan tarif. Rata-rata responden menjawab aturan tersebut membuat beban pengeluaran konsumen bertambah.

"Sebanyak 75 persen menolak, kami menanyakan kepada responden pengguna ojek online apakah Anda bersedia jika ada tambahan pengeluaran? Ada sebagian yang sama sekali tidak menerima dan ada yang mau menerima," katanya katanya salam diskusi dengan tema Aturan Main Industri Ojol Mencegah Perang Tarif, di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dari 75 persen responden yang menolak perubahan tarif tersebut sebagian besar mereka berpendapatan menengah ke bawah. "Kami temukan juga bahwa 75 persen pengguna ojek online pendapatannya menengah ke bawah, kaum marjinal, dia lebih sensitif dalam perubahan harga," imbuhnya.

Rummaya yang juga sebagai Ekonom Universitas Airlangga ini mengatakan, rata-rata kesediaan konsumen mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojek online khusus di Jabodetabek saja capai Rp 5.200 per hari. Sementara untuk non-Jabodetabek sebesar Rp 4.900 per hari.

"Pengeluaran memang kecil, per hari ada berapa rupiah, kalau dikalikan jumlah trip per hari dan jumlah penggunaan dalam sehari, ini lumayan memberatkan," katanya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Baru Ojek Online

Seperti diketahui ketentuan tarif yang dipaparkannya berlaku nett untuk pengemudi dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (Km). Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.