Sukses

Menhub Beri Maskapai Waktu Dua Hari Turunkan Harga Tiket Pesawat

Pemerintah akan tindak tegas maskapai yang tidak menjalankan aturan terkait tarif batas atas tiket pesawat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pemerintah akan menindak tegas maskapai yang tidak menjalankan aturan terkait tarif batas atas tiket pesawat. Oleh karena itu dia mengharapkan maskapai dapat menyesuaikan tarif tiket sesuai dengan kebijakan pemerintah yang baru.

"Worst case tentu tidak kita inginkan. Worst case ada upaya yang tidak mengikuti terpaksa kita melakukan suatu pinalti," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Kamis (16/5).

Budi mengatakan pihaknya memberikan waktu dua hari bagi maskapai untuk melakukan penyesuaian tarif. Jangka waktu dua hari dihitung sejak tanggal pember aturan terkait TBA, pada 15 Mei.

"Ini kita sudah lakukan kemarin. Kita berikan waktu dua hari sampai besok, lusa harus efektif," ujar dia.

"Apabila ada upaya masif melanggar itu, tentu angka masif itu relatif. Kita akan memberikan peringatan. Peringatan itu, kita harapkan mereka ikut dengan apa yang kita regulasi," imbuhnya.

Dia pun kembali menegaskan bahwa pemangkasan tarif batas atas sebagai upaya pemerintah dalam menjawab keluhan masyarakat atas mahalnya harga tiket. Selain itu juga memperhitungkan berbagai sektor ekonomi yang terdampak harga tiket, seperti sektor pariwisata.

"Semua bersepakat bahwa satu jalan yang baik adalah melakukan evaluasi terhadap tarif batas atas harapannya ada suatu kontrol atas tarif tertinggi itu tidak digunakan," jelas dia.

"Nah harapannya maskapai lain yang LCC juga menyesuaikan, bahkan kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga yang dapat dijangkau katakan 50 persen supaya spreading dari 85 persen sampai 50 persen itu tersedia sehingga masyarakat mempunyai pilihan," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tarif Batas Tiket Pesawat Turun, Garuda Indonesia Bakal Tutup Rute Sepi

Mahalnya tiket pesawat terbang menjadi isu nasional dan diprotes oleh masyarakat. Menyikapi hal tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.

VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk, Ikhsan Rosan menyebutkan, penurunan TBA tersebut akan memukul dan memberi dampak signifikan pada maskapai di tanah air.

Dia menuturkan, semua maskapai otomatis harus melakukan banyak penyesuaian terhadap struktur biaya perusahaan terutama yang bersifat pengeluaran operasional guna menyesuaikan dengan harga tiket. Salah satunya adalah dengan menutup rute yang tidak menguntungkan.

"Kita pasti melihat rute-rute yang memang tidak baik, ya sudah kita langsung tutup," kata dia saat dihubungi wartawan, ditulis Rabu (15/5/2019).

Dia mengungkapkan, selama ini rute-rute yang tidak menguntungkan tersebut mendapatkan subsidi. Jika rute tersebut ditutup, dapat mengurangi biaya pengeluaran perusahaan.

"Bahwa selama ini untuk rute-rute yang kurang bagus, itu kita ada semacam subsidi silang," ungkapnya.

Dengan ada penurunan TBA tiket pesawat, lanjutnya, pihaknya harus lebih selektif lagi dalam memilih rute penerbangan.

"Tapi dengan penekanan TBA ini, otomatis kita harus lebih ketat lagi. Yang tidak menguntungkan ya sudah kita tutup saja untuk menghindari kerugian semakin dalam," dia menambahkan.

Meski akan melakukan beberapa penyesuaian struktur biaya, tapi dia menegaskan perusahaan tidak akan mengubah biaya terkait keselamatan penumpang maupun kesejahteraan karyawan.

"Poinnya kita sedang bertahan hidup. Jadi bagaimana kita tetap bisa menyesuaikan dengan penyesuaian pemerintah terkait penurunan TBA tadi. Ya mungkin nanti secara jangka pendek dan panjang kita meningkatkan ancillary revenue (pendapatan non tiket). Atau meningkatkan bisnis lain. Kan kita ada rencana pengembangan kargo. Tapi poinnya dengan penurunan TBA ini akan semakin menekan kita," ujar dia.

3 dari 4 halaman

Tarif Batas Atas Dipangkas Bisa Genjot Permintaan Tiket Pesawat

Pemerintah secara resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Head of Growth Management Transportation Product Traveloka, Iko Putera, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah menurunkan tarif batas atas TBA tiket pesawat terbang dapat mendorong permintaan tiket pesawat kembali naik.

Traveloka, masih akan melihat dampak kebijakan pemangkasan tarif batas atas tersebut pada peningkatan permintaan masyarakat terhadap tiket pesawat terbang.

"Yang pasti ada dampaknya ke permintaan. Masih dua hari kita masih wait and see karena masih awal-awal," kata dia saat ditemui, di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Meskipun demikian, dia mengatakan berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi selama ini, penurunan harga tiket pesawat cenderung diikuti dengan kenaikan permintaan. "(Secara historical?) Biasanya naik," ungkapnya.

Iko mengakui adanya penurunan permintaan tiket pesawat untuk rute domestik di kuartal I 2019. Salah satunya karena kenaikan harga tiket pesawat.

"Mengacu ke data BPS. Q1 (kuartal I) organik kalau tidak salah turun 15 sampai 19 persen domestik. kalau internasional permintaan organik meningkat range 15 sampai 20 persen," jelas dia.

4 dari 4 halaman

Perubahan Tarif Batas Atas Hanya untuk Maskapai Kelas Ekonomi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan telah ditetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Dimana jika dihitung rata-ratanya adalah 15 persen.

"Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” jelas Menhub dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).

Menhub menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.

Lebih lanjut Menhub mengatakan, penyesuaian akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.

“Pak Menko Perekonomian memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” pungkas Menhub.

Menhub berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.