Pemerintah telah memutuskan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12 sampai 16 persen.
Klik gambar untuk perbesar
1 /7
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Pemerintah telah memutuskan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12 sampai 16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)