Sukses

Kemenhub Ultimatum Maskapai Turunkan Tarif Tiket Pesawat Paling Lambat 18 Mei

Penurunan tarif batas atas tiket pesawat dinilai cukup relevan mengingat beberapa komponen harga tiket mengalami efisiensi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Atas dasar itu, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 yang berisi ketentuan tarif yang baru dan telah ditandatangani per 15 Mei 2019.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, mengatakan dengan ditandatanganinya KM tersebut, maka paling lambat maskapai menurunkan harga tiket pada 18 Mei 2019.

"Sanksinya jika tidak melaksanakan ada peringatan, pembekuan, pencabutan, dan terakhir denda administrasi," kata Polana di kantornya, Kamis (16/5/2019).

Polana menjelaskan, penurunan TBA ini dinilai cukup relevan mengingat beberapa komponen harga tiket mengalami efisiensi. Seperti penurunan penggunaan avtur yang disebabkan ketepatan waktu terbang (OTP) maskapai meningkat dari sebelumnya 78,88 persen kini sudah mencapai 86,29 persen.

Dia juga menegaskan, KM ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau bisa dilakukan jika sewaktu-waktu komponen harga tiket pesawat berubah.

Dengan penurunan tarif ini, Polana berharap tidak mengurangi niat masyarakat untuk menggunakan pesawat selama mudik Lebaran nantinya.

"Perkiraan pertumbuhan selama angkutan Lebaran, jumlah penumpang domestik tumbuh 2,17 persen dan internasional sekitar 7 persen," pungkas Polana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarif Batas Atas Dipangkas Bisa Genjot Permintaan Tiket Pesawat

Pemerintah secara resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Head of Growth Management Transportation Product Traveloka, Iko Putera, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah menurunkan tarif batas atas TBA tiket pesawat terbang dapat mendorong permintaan tiket pesawat kembali naik.

Traveloka, masih akan melihat dampak kebijakan pemangkasan tarif batas atas tersebut pada peningkatan permintaan masyarakat terhadap tiket pesawat terbang.

"Yang pasti ada dampaknya ke permintaan. Masih dua hari kita masih wait and see karena masih awal-awal," kata dia saat ditemui, di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Meskipun demikian, dia mengatakan berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi selama ini, penurunan harga tiket pesawat cenderung diikuti dengan kenaikan permintaan. "(Secara historical?) Biasanya naik," ungkapnya.

Iko mengakui adanya penurunan permintaan tiket pesawat untuk rute domestik di kuartal I 2019. Salah satunya karena kenaikan harga tiket pesawat.

"Mengacu ke data BPS. Q1 (kuartal I) organik kalau tidak salah turun 15 sampai 19 persen domestik. kalau internasional permintaan organik meningkat range 15 sampai 20 persen," jelas dia.

 Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Paling Banyak Dipesan

Meskipun terjadi penurunan di kuartal pertama tahun 2019, lanjut Iko, pesawat masih jadi transportasi yang paling banyak dipesan di Traveloka, mencapai 67 persen.

Sementara untuk kegiatan mudik 2019 nanti, diperkirakan pemesanan tiket pesawat terbang akan mengalami kenaikan. Sebab, biasanya masa peak season dalam pemesanan tiket pesawat pesawat terbang ialah pada H-15 Lebaran.

"Tapi kalau untuk mudik saya lihat masih ada, demand masih meningkat. Paling tidak dari sisi search, orang masih lihat, masih berharap beli tiket pesawat. Jadi kita masih ada harapan dalam hal Lebaran. Pesawat masih meningkat, masih ada indikasi ke sana," tandas dia.

Diketahui, dinamika harga tiket pesawat yang terjadi akhir-akhir ini juga menyebabkan ada perubahan pilihan moda transportasidari pesawat ke angkutan darat, seperti Kereta Api dan Bus Antarkota.

Untuk permintaan tiket kereta api terpantau meningkat 30 persen dibandingkan Lebaran tahun lalu. Sementara pembelian tiket bus antarkota naik signifikan mencapai 300 persen dibandingkan waktu normal.

Seperti diketahui, keputusan penurunan tarif batas atas (TBA) akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini