Sukses

Kementerian PANRB Tegaskan LP5N Bukan Lembaga Resmi Pemerintah

Kementerian PANRB menegaskan tidak ada lembaga resmi bernama Lembaga Pusat Pengendali Pengangkatan dan Pembelanjaan Pegawai Negara (LP5N).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menegaskan tidak ada lembaga resmi yang bernama Lembaga Pusat Pengendali Pengangkatan dan Pembelanjaan Pegawai Negara (LP5N).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB, Mudzakir mengatakan, banyak masyarakat yang mengkonfirmasi kebenaran terkait LP5N.

"Kami tegaskan, tidak ada lembaga yang bernama LP5N. Jika ada yang mengatasnamakan sebagai pegawai LP5N, sudah pasti itu oknum yang mempunyai tujuan tertenju," tegas Mudzakir, Rabu (15/5/2019).

Mudzakir menyatakan, beberapa hari terakhir ini banyak masyarakat yang mempertanyakan kebenaran soal LP5N, baik melalui media sosial resmi milik Kementerian PANRB maupun datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB.

Salah seorang pengadu yang datang Ke Kementerian PANRB, Susi, mengatakan telah tertipu oleh oknum yang mengaku pegawai LP5N dan menjanjikan kelulusan.

Susi mendaftarkan dirinya dan dua saudaranya ke LP5N supaya lulus sebagai Calon Pegawai Negara (CPN). CPN sendiri merupakan istilah yang dipakai oleh LP5N. 

"Karena dijanjikan lulus, saya telah mentransfer uang sebesar 150 juta ke pegawai LP5N ini," ujar Susi.

Ia mengatakan, saat ini nomor dari pegawai LP5N tersebut tidak bisa dihubungi. Untuk itu, Mudzakir mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan pemerintah dan menjajikan kelulusan untuk dapat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Hati-hati dan selalu cross check ke Kementerian PANRB terkait keberadaan lembaga pemerintah dan juga informasi terkait seleksi CPNS maupun PPPK. Dan untuk korban penipuan, kami imbau untuk segera melapor polisi supaya diusut tuntas dan tidak ada korban lainnya lagi," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

FHK2 PGRI Perjuangkan Guru Honorer Swasta Jadi PNS

Sebelumnya, Pemerintah telah memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau disebut PNS dengan membuka dua kali tahapan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2019.

Pada tahap pertama seleksi PPPK, pegawai honorer kategori 2 atau K2 menjadi prioritas, terutama untuk formasi tenaga pendidik atau guru.

Pengurus Pusat Forum Honorer K2 Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI), Riyanto Agung Subekti, mengapresiasi upaya pemerintah yang sudah mau peduli terhadap jasa tenaga honorer.

Namun, ia mencermati, masih banyak kaum honorer yang harus diperjuangkan lantaran belum bisa tergapai oleh perekrutan ini.

"Sekarang kami terima kasih juga kepada pemerintah, teman-teman sudah di-PNS-kan. Ada yang di-PPPK-an. Sisanya ini yang belum punya status yang harus diperjuangkan terus. Kesejahteraannya masih di bawah standar hidup layak," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis, 2 Mei 2019..

Pria yang akrab disapa Itong ini menyampaikan, FHK2 akan terus memperjuangkan rekan-rekan guru honorer yang belum terfasilitasi untuk menjadi PNS atau ASN lewat seleksi PPPK. Khususnya yang berstatus sebagai guru swasta.

"Kami akan tetap fokus berjuang pada teman-teman yang belum ter-cover. Terutama mengenai status dan kesejahteraan teman-teman yang jadi guru swasta juga," seru dia.

Itong berharap, pemerintah tidak menutup mata terhadap guru honorer swasta yang juga telah berjasa dalam mencerdaskan generasi muda bangsa.

"Kebetulan kami ini bekerja di instansi pemerintah. Tapi kami akan terus merangkul kepada guru-guru yang ada di lembaga swasta, seperti yayasan, PAUD, itu juga harus diperjuangkan (jadi PNS)," ujar dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian PANRB merupakan singkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

    Kementerian PANRB

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

  • LP5N

Video Terkini