Sukses

Ditandatangani Jokowi, Ini Rincian Perhitungan THR PNS

Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR untuk PNS, Polri dan TNI

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. PP ini ditandatangani pada pada 6 Mei 2019.

“PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan THR,” bunyi Pasal 2 PP ini seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (10/5/2019).

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, termasuk:

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan

e. Calon PNS.

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini, tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perhitungan THR

Dalam hal penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

 

3 dari 3 halaman

Berlaku Juga Buat Pejabat

Menurut PP ini, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:

a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:

1. Menteri; dan

2. Pejabat Pimpinan Tinggi;

b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri;

c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;

d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Hakim Ad Hoc; dan

f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;

2. Prajurit TNI;

3. Anggota Polri;

4. Penerima Pensiun;

5. Penerima Tunjangan;

6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah;

2. Gubernur dan Wakil Gubernur;

3. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan

4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019 itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.