Sukses

Pemerintah Dukung Penerapan Laporan Keuangan Sesuai Standar Internasional

Perlu adanya mitigasi dan antisipasi dalam implementasikan Standar Akutansi Keuangan (SAK) ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan ketentuan Dewan Standar Akutansi Keuangan (DSAK) penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK baru (PSAK 71, 72, dan 73) akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 mendatang. Ketiga standar tersebut mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia menerapkan standar dalam pemenuhan laporan keuangan.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan implementasi Standar Akutansi Keuangan (SAK) ini sebetulnya merupakan hasil dari adopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional. Di mana dalam hal ini ada tiga bidang atau entintas yang langsung terkait dengan implementasi SAK.

"Pertama ini adalah entintas manajemennya, kedua nanti adalah peran auditornya dan ketiga stakeholder," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Mardiasmo mengatakan dari keterlibatan tiga bidang tersebut maka secara otomatis akan terlihat pentingnya para entitas manajemen dalam menyusun serta menyajikan laporan dengan baik sesuai dengan SAK ketika akan diaudit. Sebab, dia memandang apabila dari satu sisi yakni manajemen, justru yang dilaporkan yang baik-baik saja.

"Kalau dari manajemen saja stakeholder akan kehilangan, karena manajemen standarnya melaporkan yang baik saja yang buruk tidak dilaporkan. Sehingga ada auditor juga yang betul-betul memberikan insurance kepada stakeholder agar tidak salah dalam mengambil report analisis," jelasnya.

Dari sisi auditor sendiri, menurut Mardiasmo harus memiliki kesamaan terlebih dahulu. Dia mencontohkan seperti halnya yang diterapkan di Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), sudah betul-betul sesuai dengan SAK.

"Jadi interpretasinya benar, tahu betul masing-masing PSAK 71, 72, 73 ini, mereka harus mampu memberikan asumsi atau opini sesuai dengan SAK," katanya.

"Kalau belum tahu SAK bagaimana bisa mengaudit bagaimana bisa memberikan opini, dengan SAK baru transaksi januari tahun 2020 sampai dengan akhir tahun itu harus sudah berdasarkan diri pada SAK itu," tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Benar-Benar Mengawasi

Lebih lanjut Mardiasmo mengatakan dengan melihat perkembangan saat ini, perlu adanya mitigasi dan antisipasi dalam implementasikan SAK ke depan. Sehingga, perusahaan betul-betul memenuhi standar yang telah ditetapkan DSAK.

"Kami sebagai regulator pemerintah, kita betul betul mengawasi membimbing, membina, betul betul terukur. Ini dampak penerapan PSAK baru bisa diliat nanti," katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, OJK, Hoesen mengatakan sebagai lembaga otoritas keuangan pihaknya mendukung seluruh perusahaan agar melakukan penerapan SAK. Sebab, dengan standarisasi ini juga akan memberikan dampak terhadap kinerja perusahaan.

"Posisi OJK sebagai regulator sangat inginkan standar ini, kita juga tidak ingin berdampak pada penurunan daya tahan perusahan kita. Justru dapat diformulasikan untuk menerapkan standar sesuai dengan yang sudah disepakati," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Tingkatkan Daya Saing

Hoesen menambahkan, standarisasi yang diberikan ini pun akan meningkatkan daya saing terhadap koorporasi perusahaan. Menurutnya, apabila ini tidak segera diatur maka perusahaan tidak bisa melihat daya saing dari perusahaan-perusahaan industri yang ada di Indonesia.

"Kita merasa hebat tapi kita tidak liat orang lain hebat itu salah kita. Kita punya peran dalam daya tahan industri jasa keuangan khsusunya pasar modal Indonesia. Ini penting standar ini penting buat kita karena referensi ke depan. Kaitannya itu dari standar ini kita diajak bicara dengan teman-teman stakeholder. Ini dilakukan bukan di indonesia saja tapi diseluruh dunia, kita pantau beberapa negara yang sudah trapkan lebih dulu dari kita, kita belajar, mitigasi antisipasi terhadap perkembangan ini," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini