Sukses

Menko Luhut Sebut Aksi Tenggelamkan Kapal Tak Efektif Jangka Panjang

Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan menuturkan, Indonesia butuh upaya peningkatan ekonomi lewat hasil laut dan penenggelaman kapal tidak efisien.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai, langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal pencuri ikan atau illegal fishing cukup baik untuk membuat efek jera.

Namun, menurut dia, langkah ini tidak efisien jika dilakukan dalam jangka panjang kerena Indonesia butuh upaya peningkatan ekonomi melalui hasil laut.

"Ya memang apa yang dibuat ibu Susi itu bagus, kita tenggelamin harus ada shock terapi itu. Tapi jangan sepanjang masa shock terapi, capek juga orang nanti akhirnya bosan," ujar Luhut saat memberi paparan dalam acara Musrembang Bappenas di Shangrila, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Luhut Binsar Pandjaitan melanjutkan, selama ini kapal pencuri ikan banyak berkeliaran di lautan Indonesia, karena kapal Indonesia jarang melakukan pencarian ikan di wilayah laut yang memiliki sumber daya yang melimpah. 

"Banyak sekali tempat kayak seperti di Natuna. Kita marah-marah orang kapal asing datang ke kita, loh kapal kita tidak ada di sana," ujar dia.

Selain penenggalaman kapal, salah satu upaya peningkatan hasil laut yang dapat dilakukan adalah penangkaran ikan. "Nah sekarang what next. sekarang di undang-undang itu sudah dibuat bahwa harus bikin penangkaran ikan, ya kita kembangkan juga itu," ujar Luhut. 

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menteri Susi Lakukan Safari Penenggelaman Kapal

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan melakukan safari penenggelaman sebanyak 51 kapal mulai 4 Mei 2019.

Kapal yang ditenggelamkan adalah kapal-kapal asing yang tertangkap sedang melakukan pencurian ikan atau ilegal fishing di kawasan kelautan NKRI, yang berukuran besar dengan ukuran 200 hingga 300 GT.

"Kapal-kapal yang kita tangkap akan kita musnahkan akan ditenggelamkan pada Mei ini," kata dia dalam acara konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 30 April 2019.

51 kapal tersebut di antaranya terdiri dari 38 kapal Vietnam, 6 kapal Malaysia, 2 kapal (China) dan 2 kapal Filipina serta sisanya kapal asing yang memasang bendera Indonesia.

Dia mengungkapkan, safari penenggelaman kapal akan dilakukan selama dua minggu berturut-turut dimulai dari Pontianak. "Tidak sekaligus 51 kapal, kita akan cicil dimulai tanggal 4 Mei di Pontianak Safari Ramadhan menteri kelautan 2 minggu sampai selesai," ujarnya.

Selain itu, dia menyatakan penenggelaman kapal juga butuh pengawasan. Sebab ada kalanya kapal yang sudah ditenggelamkan ternyata tidak benar-benar tenggelam.

"Kita juga ingin diawasi karena pernah tenggelamin tapi tidak benar-benar tenggelam," tutur dia. 

Selain 51 kapal tersebut, ada sekitar 30 kapal lainnya yang tengah menunggu keputusan untuk ditenggelamkan. "Tahun kemarin 109 kapal ditenggelamkan, tahun ini sampai April ini yang sampai incracht sudah 51, yang belum 30 an lagi jadi total 80 an," kata dia.

 

 

 

 

3 dari 4 halaman

Aksi Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Buahkan Hasil

Sebelumnya, sejak Oktober 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tercatat telah menenggelamkan 503 kapal pencuri ikan. Penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun.

Menteri Susi menegaskan, tindakan penenggelaman sebagai cara pemusnahan kapal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat.

"Ini merupakan way out (jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa/negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktik penegakan hukum. Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Sudah itu saja. Kalau ada yang bandel ya kelewatan,” ungkapnya.

Menteri Susi menjelaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik IUU Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

"Melalui penenggelaman Kita memberikan kepastian hukum kepada semua orang. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah  negara dan kita kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu saja yang saya inginkan,” ucapnya.

Di samping itu, pemusnahan kapal pelaku IUU Fishing juga terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Tercatat bahwa produksi perikanan terus mengalami peningkatan.

Pada triwulan III 2015 produksi perikanan sebanyak 5.363.274 ton mengalami kenaikan 5,24 persen menjadi 5.664.326 ton pada 2016. Kenaikan kembali terjadi 8,51 persen di periode yang sama 2017 yaitu sebesar 6.124.522 ton.

Di triwulan III 2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93 persen yaitu mencapai 6.242.846 ton.Sementara itu, pada triwulan III tahun 2018, PDB perikanan mencapai nilai Rp 59,98 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 senilai Rp 57,84 triliun.

Meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan PDB dari 6,85 persen di triwulan III 2017 menjadi 3,71 persen di triwulan III 2018, PDB perikanan mengalami peningkatan di setiap kuartal, begitu pula dengan jumlah produksi perikanan.

Menteri Susi menambahkan, berkat ketegasan Indonesia dalam memberantas IUU Fishingselama ini, neraca dagang perikanan Indonesia menjadi nomor satu di Asia Tenggara. Prestasi lainnya juga ditorehkan Indonesia sebagai negara penyuplai ekspor tuna terbesar di dunia.

 

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Berkaca pada berbagai capaian itu, ia menilai bahwa wacana pelelangan kapal eks ikan asing bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan IUU Fishing di Indonesia.

"Kalau ikan dilelang okelah. Tapi kalau kapal yang dilelang, kita jual lagi dan dijadikan alat mencuri lagi, akhirnya kita tangkap lagi untuk kedua kali. Apa mau jadi dagelan negeri kita?,” ucapnya.

Hal itu mengacu pada sejumlah kejadian di mana beberapa kapal yang melanggar hukum dan dilelang, digunakan kembali untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah tidak boleh ragu dan harus bersikap tegas untuk memberikan efek jera pada para pelaku dengan memusnahkan kapal tersebut.

"Tapi persoalannya kadang-kadang kita ragu, kita tidak confident. Baru dua tahun, oh kenapa enggak dilelang, kenapa enggak sayang itu barang ditenggelamkan. Sedangkan itu harga Rp 10 miliar, kalo dilelang Rp 1 miliar. Sementara (ikan) yang dicuri satu trip saja dia dapat Rp 3 miliar. Kamu sayang enggak sama ikan kita? Sumber daya ekonomi kita,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengapresiasi langkah pemerintah untuk memusnahkan kapal pelaku IUU Fishing. Bahkan ia menyarankan agar proses pemusnahan kapal ikan ilegal dipercepat sesaat setelah ditangkap.

“Saya selaku gubernur, sangat sangat setuju dengan penenggelaman kapal illegal fishing ini. Bahkan ini prosesnya terlalu lama. Seharusnya tangkap, seminggu (kemudian langsung) tenggelamkan. Sudah selesai. Soalnya begini, dari sisi aspek hukumnya, ketika itu jadi barang bukti dan tidak langsung dimusnahkan, mereka (bisa) banding. Nah, terus (kalau) kapal tangkapan itu sudah dalam kondisi gimana gitu, mereka bisa tuntut kita dan itu hak dia masih berlaku di situ. (Kalau) kemudian rusak, kan mereka bisa tuntut. Nah aturan kan kita yang buat, masa berhadapan dengan negara luar, aturan kita tidak berpihak pada kita sendiri,” ujarnya.

Merespons hal itu, Menteri Susi pun sependapat dan menyatakan akan mempertimbangkan untuk mendorong percepatan penindakan kapal pelaku IUU Fishing yang masuk di perairan Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.