Sukses

Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS Naik Rp 4 Triliun di 2019

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 pada pertengahan tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 pada pertengahan tahun ini. Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran yang lebih besar mengingat gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen tahun ini.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, membenarkan ada penambahan anggaran THR dan gaji ke 13 di 2019. Di mana, masing-masing anggaran bonus itu akan dicairkan sebesar Rp 20 triliun.

"Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar Marwanto saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dengan demikian jika dibandingkan dengan pencairan THR dan gaji ke 13 tahun lalu, maka secara keseluruhan mengalami kenaikan sekitar Rp 4,24 triliun. Sebab pada 2018 tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke 13.

Marwanto melanjutkan, pencairan THR dan gaji ke 13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk gaji 13 akan dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru. "Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya (Juli) itu," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Siapkan Rp 20 Triliun untuk Bayar THR PNS

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019. Pencairan THR PNS rencananya akan dilakukan pada 24 Mei.

"Untuk anggarannya total, kalau saya tidak salah Rp 20 triliun yang terdiri dari THR," ujar Sri Mulyani usai menghadiri DhawaFest di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Sri Mulyani melanjutkan, peraturan pemerintah (PP) mengenai pencairan THR telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Sementara untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan pencairannya akan diterbitkan hari ini.

"PP nya sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK nya kita selesaikan hari ini. Dan sesudah itu seluruh kementerian lembaga dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Gaji ke-13

Selain THR, Kemenkeu juga akan mencairkan gaji ke 13 bagi PNS pada pertengahan tahun ini. Hal tersebut untuk membantu para aparatur negara dalam memenuhi biaya pendidikan anggota keluarga.

"Nanti untuk gaji ke 13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah membantu biaya sekolah ASN. Jadi THR 24 Mei Insyaallah akan kita laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan dan 13 pada bulan selanjutnya," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.