Sukses

Kementan Siapkan Insentif untuk Pemilik Lahan yang Tidak Alih Fungsi Lahannya

Kementan siap beri insentif lahan pertanian yang tidak dialihfungsikan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), akan memberikan insentif bagi pemilik lahan yang tidak mengalihfungsikan lahannya atau ingin membuka sawah. Pemberian insentif ini dilakukan sejalan dengan akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perpres tersebut berfungsi menekan meluasnya alih fungsi lahan pertanian yang kini banyak terjadi. 

"Nanti dikasih saprodi, bibit, pupuk subsidi, kalau bisa mempertahankan lahan, tidak dialihfungsikan, akan dibantu benih, pupuknya, dan atau kalau mau mengolah lahan, kita bantu alsintan," ujar Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP, Indah Megahwati

Lanjutnya, insentif keuangan akan diberikan setelah dilakukan pembahasan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kementan bekerja sama dengan Bappeda dan pemerintah daerah juga akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengikat alih fungsi lahan di wilayah.

"Perpres akan ada turunan Perda-Perdanya, tujuannya supaya mereka langsung masukkan dan di-review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ucap Indah.

Saat ini, Perpres LP2B sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk menunggu pemberian nomor Perpres. Kementan juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian.

"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektare per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," kata Indah.

Pihaknya pun berharap berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.

"Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujar Indah.

Tambahnya, produk hukum Pemda yang pro terhadap para petani patut untuk diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.

"Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya Perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain," ucap Indah.

Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Karena itu, Indah berharap pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

"Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor," kata dia.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.