Sukses

Tarif Turun Tanpa Kejelasan, Driver Gojek Bakal Mogok Mulai Hari Ini

Tarif baru tersebut hanya berlaku selama tiga hari saja bagi pengemudi ojek online yang berdiri di bawah naungan Gojek.

Liputan6.com, Jakarta - Tarif baru ojek online per 1 Mei 2019 lalu mulai efektif diberlakukan di 5 kota besar yang mewakili 3 zona, yakni Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Namun rupanya, tarif baru tersebut hanya berlaku selama tiga hari saja bagi pengemudi ojek online yang berdiri di bawah naungan Gojek.

Sebab, hitungan tarif per kilometer (km) di wilayah Jabodetabek telah berubah dari Rp 2.500 menjadi Rp 1.900 sejak Sabtu, 4 Mei kemarin.

"Tarif dinaikin sesuai aturan. Sekarang diturunin lagi, sudah enggak menerapkan aturan lagi," keluh Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono kepada Liputan6.com, seperti dikutip Senin, (6/5/2019).

Perubahan ongkos tarif ini Igun pertanyakan lantaran pihak Gojek dianggap tak bisa memberi penjelasan memuaskan, sementara penarikan penumpang tetap stabil meski harga naik.

Dalam sebuah foto pemberitahuan penyesuaian tarif untuk driver Gojek di Jabodetabek, tercantum data tarif minimum Rp 9.000 per order dengan tarif dasar 0-9 km sebesar Rp 1.900 per km.

Ongkos per km akan meninggi menjadi Rp 3.000 bila di atas 9 km, sedangkan driver juga bakal mendapat komisi tambahan Rp 3.000 pada pukul 23.00-05.00.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarif Baru Ojek Online

Adapun sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019, pemberlakuan tarif batas bawah untuk wilayah Jabodetabek yang masuk ke dalam Zona II dikenai biaya Rp 2.000 per km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per km. 

Ketentuan tarif ojek online ini juga berlaku nett untuk pengemudi dengan pemberlakuan biaya jasa minimal dibawah 4 km. Untuk di Jabodetabek, biaya jasa minimal yang dikenakan berkisar antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Menindaki aturan sewenang Gojek ini, Igun menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengemudi Gojek untuk melakukan mogok bersama pada hari ini. "Jadi Senin tanggal 6 kita aksi mogok nasional. Serentak, se-Indonesia," serunya.

Meski tarif yang diturunkan hanya di wilayah Jabodetabek, GARDA disebutnya sudah menyampaikan kabar ke seluruh driver di Indonesia untuk berpartisipasi. Aplikasi pun tidak akan dinyalakan seharian.

Aksi ini dilakukan sebab Igun menyayangkan kebijakan Gojek yang menurunkan tarif tanpa sosialisasi dan alasan yang jelas. Menurut dia, Gojek telah melecehkan peraturan pemerintah.

"Jadi artinya pemerintah saja bisa dilecehkan seperti ini. Ada aturan tapi tak mau ditaatinya. Apalagi terhadap kami? Mungkin kami harus turun massa besar kalau sudah kayak begini," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online

Menteri Perhubungan Budi Karya mengingatkan masyarakat kalau penerapan tarif baru ojek online mulai diberlakukan pada Rabu 1 Mei 2019.

Penerapan tarif baru ojek online itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

"Mulai Rabu 1 Mei 2019, peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di lima kota mewakili tiga zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar," ujar Budi seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu, 1 Mei 2019. 

Besaran tarif menjadi tiga zona yaitu zona pertama untuk Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona dua adalah Jabodetabek. Sementara zona tiga adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya.

Adapun besaran tarif net ojek online antara lain:

Zona  I:

Batas bawah: Rp 1.850

Batas atas: Rp 2.300

Biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000

Zona II:

Batas bawah: Rp 2.000

Batas atas: Rp 2.500

Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Zona III:

Batas bawah Rp 2.100

Batas atas Rp 2.600

Biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.