Sukses

Hore! THR PNS Cair 24 Mei 2019

Pemerintah memastikan THR bagi PNS akan cair pada 24 Mei 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menantikan tanggal Tabungan Hari Raya (THR). Pemerintah sudah memutuskan tanggal cairnya THR adalah 24 Mei 2019.

Kabar ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syahruddin. Keputusan diambil dalam rapat terbatas.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," ucap Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/6/2019).

Untuk besaran dana THR, Menpan-RB enggan memberi penjelasan rinci. Ia menyebut hal itu diketahui rinci oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjanjikan THR akan cair sebelum Lebaran yang jatuh di awal bulan Juni 2019.

"Kalau Lebaran jatuh di 5 Juni 2019 dan ada libur bersama dari akhir Mei, maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama itu," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers pada Maret lalu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan Pukul 08.00-15.00

Untuk efektivitas pelaksanaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada Ramadan 1440 H, Menteri Syafruddin telah teken surat edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1440H.

Dalam SE itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memperlakukan lima hari kerja:

a.Hari Senin hingga Kamis: pukul 08.00-15.00

waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

b. Hari Jumat: pukul 08.00-15.30

waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Bagi instansi pemerintah yang memperlakukan enam hari kerja:

a.Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00

waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

b. Hari Jumat: pukul 08.00-14.30

waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

3 dari 5 halaman

Menengok Kenaikan Gaji PNS Selama 10 Tahun Terakhir

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menaikan gaji PNS di tahun ini setelah selama 3 tahun tak menjalankan kebijakan tersebut. Dana Rp 2,66 triliun pun sudah disiapkan pemerintah untuk membayar kenaikan gaji tersebut.

"Total akan mencapai Rp 2,66 triliun terdiri PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 19 Maret 2019. Kementerian Keuangan juga siap mencairkan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) pada bulan April ini. 

Ini adalah kenaikan pertama sejak 2015 atau setahun setelah presiden dilantik. Kebetulan pula kenaikan ini tepat sebelum pilpres 2019.

Bagaimana tahun-tahun sebelumnya? Berikut Liputan6.com tampilkan napak tilas kenaikan gaji PNS selama 10 tahun terakhir: 

2009: Naik 15 persen

Kemenkeu menyebut perubahan besaran gaji PNS tersebut sesuai perintah UU No 41/2008 tentang APBN 2009, yakni pemerintah dan DPR sepakat menaikkan gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan PNS, TNI, serta Polri sebesar 15 persen pada 2009. Ini berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2009.

2010: Naik 5 persen

Pengumuman ini juga disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2010. "Alokasi anggaran antara lain untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 5 persen," ujar Presiden SBY pada tahun 2009 lalu.

2011: Naik 10 persen

"Rata-rata kenaikan gaji pokok PNS tahun ini sebesar 10 persen. Besaran kenaikan berkisar 7,3 persen - 14,5 persen, disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja golongan pegawai. Besaran gaji pokok baru tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011," tulis Kemenetrian Keuangan dalam situs resminya. Kenaikan gaji PNS ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2011.  

4 dari 5 halaman

Sejak 2012

2012: Naik 10 persen 

Kenaikan pada tahun 2012 masih sama seperti tahun sebelumnya. Ini tertuang pada PP Nomor 15 tahun 2012.

2013: Naik 7 persen

Setelah stagnan selama dua tahun, pemerintahan Presiden SBY menurunkan rata-rata kenaikan gaji PNS menjadi 7 persen melalui PP Nomor 22 Tahun 2013.

2014: Naik 6 persen

Kenaikkan terakhir di era Presiden SBY lewat PP Nomor 34 Tahun 2014.

2015: Naik 6 persen

Pertama di era Jokowi, setahun setelah pelantikannya sebagai presiden. Gaji PNS naik 6 persen. Aturan kenaikan tersebut tertuang dalam PP 30 Tahun 2015.

2016-2018: Tidak ada kenaikan

Total 3 tahun pemerintaha Jokowi, pemerintah tidak kunjung mengubah PP pada tahun 2015 lalu untuk kenaikan gaji PNS. Namun untuk menggantikan tidak naiknya gaji PNS, pemerintah memberikan gaji ke-13. 

5 dari 5 halaman

Terlibat Korupsi, 1.237 PNS Diberhentikan Tidak Hormat

 Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hingga saat ini sebanyak 1.237 Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diterbitkan. Namun angka tersebut baru separuh dari jumlah PNS yang seharusnya mendapatkan sanksi ini.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pada 6 Maret 2019, BKN telah melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melaksanakan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi PNS terkena tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Penjatuhan sanksi pemberhentian ini paling lambat 30 April 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

"Imbauan tenggat waktu ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Namun sampai hari ini baru 1.237 SK PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53 persen dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan PPK, meliputi 58 PNS Pusat dan 1.179 PNS Daerah.

Pemberitahuan tenggat waktu ini merupakan progres tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 13 September 2018 dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

"Pemberitahuan disampaikan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.