Sukses

Begini Jurus Ampuh Bentengi Diri dari Investasi Bodong

Investasi bodong berbahaya bagi masa depan keuangan. Begini kata pakar dalam melindungi diri dari hal ini.

Liputan6.com, Jakarta - SVP Intermediary Business Schroder, Adrian Maulana memberikan sejumlah tips kepada generasi milenial agar tidak terjebak dalam perangkat investasi bodong. Milenial, kata dia, sudah sepatutnya perlu berhati-hati terhadap semua tawaran investasi yang datang.

Menurut dia, pola hidup yang akrab dengan gadget memang menjadikan milenial sebagai 'sasaran tembak' bagi para pelaku jasa keuangan ilegal.

"Tahun ini year to date lebih dari puluhan perusahaan fintech ilegal yang dicabut izin oleh OJK. Lebih dari 168 tahun 2018, fintech ilegal diberhentikan. Karena targetnya milenial. Orang-orang yang kemana-mana tangannya tidak bisa lepas dari gadget. Dengan teknologi tanpa kita cari informasi, informasi itu bisa datang. Termasuk yang berkedok investasi," ungkap dia, di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (3/5).

Hal pertama yang mesti dilakukan ketika mendapatkan tawaran produk investasi dari perusahaan tertentu, yakni melakukan research. Hal ini untuk memastikan milenial punya informasi cukup sebelum membuat keputusan.

"Cek dulu instrumen investasi nya. Lakukan research, tanya pada orang-orang yang lebih kompeten. Bisa ke teman-teman di perbankan, di pasar modal," ujar dia.

Aspek legalitas suatu perusahaan juga harus diperiksa. Dia mengatakan dengan berkembangnya teknologi dan keterbukaan informasi dari lembaga pengawas jasa keuangan alias OJK, informasi terkait jasa keuangan legal dapat dengan mudah ditemukan.

"Cek aspek legalitasnya. Tanya ke OJK, telepon OJK, email OJK, 'Saya dapat tawaran investasi perusahaan ini tercatat?'. Kalau tidak, masuk website OJK ada list and perusahaan yang baik pelaku jasa keuangan, baik fintech itu ada. Jangan langsung gegabah ambil keputusan karena brosurnya keren, website-nya keren, aplikasinya keran," kata dia.

Hal yang tidak kalah penting, tambah Adrian, adalah jangan mudah percaya dan langsung berinvestasi lantaran tawaran imbal hasil (return) yang tinggi.

"Kalau ada yang memberikan imbal hasil jauh melebihi rata-rata yang teman-teman tahu di jasa keuangan, teman-teman harus hati-hati. 5 presen. Bukan setahun per bulan. So please be careful," tegasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Simak, Ini Ciri Investasi Bodong yang Harus Diwaspadai

Investasi abal-abal yang menjanjikan keuntungan berlimpah masih membuat sebagian orang tergoda, meski terlihat tidak masuk akal. Oleh karenanya, ciri-ciri investasi yang berpotensi menipu harus diwaspadai.

Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal, Tongam Lumban Tobing, menyatakan bahwa ada banyak ciri-ciri investasi bodong, salah satunya menjanjikan untung yang cepat.

"Menjanjikan untung cepat dan besar. Misalnya investasi forex emas 7 hari dapat untung 30 persen, mana ada investasi yang begitu," ujar Tongam seperti ditulis Sabtu (6/4/2019).  

Selain itu, investasi abal-abal biasanya akan menyuruh korban untuk mencari member lain supaya dapat bonus, atau yang dikenal dengan MLM (Multi Level Marketing). Dari 47 investasi ilegal yang ditutup Satgas, sebagian besar di antaranya berskema MLM.

Sementara, ciri lainnya adalah legalitas lembaga tidak jelas dan investasi cenderung memanfaatkan tokoh publik untuk menarik perhatian.

"Mereka (pelaku investasi) memanfaatkan tokoh agama, tokoh masyarakat supaya orang-orang percaya dan berinvestasi di sana," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Ingin Berinvestasi dengan Aman? Ini Tips dari OJK

OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 168 financial technology (fintech) dan 47 investasi bodong yang tidak memiliki izin usaha dari OJK.

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati jika ingin berinvestasi dan mengingatkan agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima terlebih dahulu.

"Entitas ini melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, kemarin.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar segera melaporkan apabila mengalami penawaran investasi yang tidak masuk akal melalui kontak OJK di 157 atau dengan mengirimkan email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Ini dilakukan agar mereka dapat terus menekan investasi bodong yang ada di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.