Sukses

Ketua DPR: Destry Damayanti Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI

DPR secara resmi sudah menerima surat pengajuan Destry Damayanti menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada pekan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Destry Damayanti menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi posisi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang akan menggantikan Mirza Adityaswara.

"Sebentar saya lihat dulu suratnya. Ya benar Destry Damayanti yang diajukan, calon tunggal," kata Bambang seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2019). 

DPR secara resmi sudah menerima surat itu pada pekan lalu. Bambang mengatakan DPR akan mulai membahas pencalonan itu setelah 7 Mei 2019, atau setelah masa persidangan berjalan.

"Setelah 7 Mei 2019, Komisi rapat kerja dulu, baru itu membahas," kata Bambang.

Destry tidak akan serta merta menjadi calon Deputi Gubernur Senior BI yang disetujui DPR. Anggota Komisi XI DPR akan terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menentukan keputusan apakah menerima pencalonan Destry atau tidak.

Destry Damayanti merupakan ekonom yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masa Jabatan Mirza

Sedangkan masa jabatan Mirza Adityaswara akan selesai pada Juli 2019. Mirza, yang merupakan lulusan Universitas Macquarie, Sydney, Australia, dilantik sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62/P Tahun 2014.

Keputusan Presiden itu merupakan legalitas untuk penetapan Mirza Adityaswara sebagai DGS BI di periode kedua. Mirza sebelumnya menjabat sebagai DGS BI untuk periode 2013 - 2014.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.