Sukses

382 Petugas Pemilu Tutup Usia, Bagaimana Perlindungannya?

Tak sedikit para petugas penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang gugur saat menjalankan tugasnya. Lalu bagaimana perlindungannya?

Liputan6.com, Jakarta - Tak sedikit para petugas penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang gugur saat menjalankan tugasnya. Data terbaru mencapai 382 orang. Hal ini menjadi perhatian publik.

Apalagi dengan kabar minimnya santunan pada korban, yang dinilai harus tetap mendapat asuransi meskipun bukan pekerja formal.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menanggapi hal tersebut. Dirinya berkata, jika pekerja sudah terdaftar dan membayar iuran akan mendapat santunan sebagaimana mestinya.

"Risiko kematian bisa terjadi di manapun kapanpun. Pastikan masing-masing pekerja telah memiliki perlindungan. Seluruh pekerja ini informal, bukan hanya formal. Pastikan dulu sudah punya (BPJS)," ungkapnya di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Sementara, BPJS sendiri tidak terlibat kerja sama dengan KPU dalam mempersiapkan asuransi bagi para petugas Pemilu. Meski begitu, Agus mengakui ada beberapa daerah yang mendapat cakupan BPJS untuk petugas Pemilu, contohnya di Pasuruan.

"Itu (cakupan BPJS) juga didapat karena pemerintah daerahnya inisiatif mendaftarkan petugas pemilu ke BPJS, sehingga mendapatkan asuransi saat terjadi kecelakaan kerja," ungkapnya.

Agus menambahkan, saat ini masalah kecelakaan kerja menjadi perhatian seluruh dunia.International Social Security Association (ISSA) memperkenalkan Vision Zero, salah satu pendekatan untuk mencegah kecelakaan dalam kerja. Agus berharap Vision Zero dapat diimplementasikan ke semua elemen pekerjaan.

"Mari kita wujudkan pekerja Indonesia yang sadar keselamatan dan kesehatan kerja," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Beri Santunan

Sebelumnya, menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyerahkan santunan berupa uang dan piagam penghargaan kepada seluruh pengawas Pemilu 2019 yang menjadi korban dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak, 17 April 2019 lalu.

"Alhamdulilah anggaran sudah disetujui oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Sekarang proses penyerahan santunan bisa segera dimulai," kata Ketua Bawaslu, Abhan, usai menyambangi rumah salah satu pengawas yang wafat di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2019 seperti dikutip dari laman Setkab.

Penyerahan santunan, menurut Ketua Bawaslu itu, akan dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia. Bawaslu sendiri secara simbolis akan mengundang beberapa perwakilan pengawas yang menerima santunan, Kamis, 2 Mei 2019, di Jakarta.

Abhan menjelaskan, pemberian santunan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para pejuang demokrasi yang telah berjuang maksimal demi menjamin pesta demokrasi berjalan dengan baik dan lancar.

“Semoga kejadian meninggalnya penyelenggara pemilu menjadi yang terakhir. Kedepannya jangan sampai terulang lagi,” ucap Abhan.

Untuk diketahui, jumlah data Pengawas Pemilu yang wafat hingga 28 April 2019 mencapai 72 orang tersebar di 23 provinsi. Sedangkan pengawas yang sakit dirawat inap mencapai 305 orang, serta yang tengah rawat jalan sebanyak 889 orang.

Sementara data dari KPU RI 30 April 2019, jumlah Petugas KPPS yang wafat mencapai 318 orang serta petugas yang sakit 2.232 orang.

Melalui surat bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyetujui pemberian santunan sebesar Rp 36 juta per orang untuk petugas Pemilu yang meninggal dunia, kategori cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat diberikan bantuan Rp 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp 8,25 juta.

Menkeu pun mengklasifikasi surat jawaban tersebut yang merupakan balasan dari surat Ketua Bawaslu nomor 0114/K.Bawaslu/PR.00.01/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 itu dengan sifat sangat segera.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.