Sukses

Intip Gerak Saham Astra Usai Putusan MA terhadap Kasasi Honda-Yamaha

Intip pergerakan saham PT Astra International Tbk pada Selasa 30 April 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Laju saham PT Astra International Tbk bergerak di zona hijau pada sesi pertama perdagangan saham Selasa 30 April 2019.

Penguatan saham Astra tersebut terjadi di tengah keputusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi terhadap kartel sepeda motor.

Berdasarkan data RTI, Selasa (30/4/2019), pada sesi pertama, saham PT Astra International Tbk ditutup stagnan Rp 7.600 per saham.

Selama sesi pertama, saham PT Astra International Tbk (ASII) bergerak di zona hijau. Saham ASII sempat berada di level tertinggi Rp 7.675 dan terendah Rp 7.600 per saham. Total frekuensi perdagangan 1.814 kali dengan nilai transaksi Rp 70,3 miliar.

kasus dugaan kartel yang dilakukan PT AHM dan PT YIMM ini berawal dari laporan Komisi Pengawan dan Persaingan Usaha (KKPU). Setelah itu, dilakukan serangkaian sidang.

Pada Februari 2017 lalu KPPU telah menyatakan dua produsen sepeda motor bersalah. Namun, kedua jenama ini tetap bersikukuh tidak bersalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut dilakukan pada 28 Desember 2017.

Sebelumnya, Wakil Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia (YIMM) Dyonisius Beti, 9 Januari 2017 menyatakan bahwa KPPU salah menyatakan fakta dan analisa. Sebab pada 2012 hingga 2014 Yamaha hanya membekali skutiknya itu dengan mesin 115 cc. Sementara model 125 cc baru meluncur pada awal 2015. "Investigator salah membandingkan Vario 125 Techno dengan Yamaha Soul GT yang tergolong 110 cc," papar Dyonisius. 

Mengacu pada harga Yamaha Mio J CW Teen dan BeAT Fi CW pada 2014, Yamaha melakukan penyesuaian harga sebanyak dua kali, yakni pada Juli-Agustus. Sementara kompetitornya menaikkan harga BeAT pada Februari, Maret, dan Juni.

Sepanjang tahun itu, Yamaha Mio J CW Teen naik Rp300 ribu dan Honda naik Rp600 ribu. "Yang namanya di Indonesia itu ada waktu tertentu yang membuat kami menaikkan harga, misal awal tahun ketika ada tarif BBN baru dan Lebaran," imbuh dia.

"Investigator tidak dapat menunjukkan secara ekonometris dan statistika yang patut tentang adanya pola kesamaan harga tersebut," katanya. 

Pun demikian dengan tuduhan Yamaha mematok harga motornya lebih tinggi. KPPU tidak memperhatikan biaya lain seperti STNK, TNKB, dan BPKB yang ditambahkan pada harga on the road sepeda motor.

"Bisa 41 persen dari total harga motor matik itu adalah pajak dan masuk ke negara bukan Yamaha," ia menguraikan.

Selama persidangan, pihak tertuduh tak diberi waktu untuk menjelaskan persoalan ini. Inilah yang disayangkan Yamaha-Honda terhadap KPPU.

"Dari pihak investigator bisa 2-3 jam, sementara kami diberi waktu hanya 15 menit. sehingga berita ini sangat tidak berimbang," ucapnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Honda Tanggapi Putusan MA soal Kartel, Yamaha Masih Bungkam

Sebelumnya, PT Astra Honda Motor (AHM) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait kartel pasar sepeda motor dengan PT Yamaha Indonesia Motor manufacturing (YIMM).

Namun, pabrikan berlambang sayap mengepak ini, tetap menolak tuduhan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KKPU), terkait dugaan pengaturan harga skuter matik (skutik) 110 cc sampai 125 cc di Tanah Air.

Menurut General Manager Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbuddin, pihaknya tetap menolak tuduhan kartel dengan mengatur harga dengan pesaingnya tersebut.

"Kami selama ini telah bersaing di pasar secara fair dan dalam persaingan yang fair ini, mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga," jelas pria yang akrab disapa Muhib ini, dalam pesan elektronik kepada Liputan6.com, Senin, 29 April 2019.

Lanjut Muhib, jika melihat fakta di pasar, PT AHM dan PT YIMM bersaing dengan ketat untuk menguasai pasar kuda besi di dalam negeri. Bahkan, hal tersebut tetap dilakukan dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian baru untuk memenuhi keinginan konsumen.

"Dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak merugikan konsumen," pungkasnya.

Sementara itu, PT YIMM sendiri masih belum menanggapi keputusan MA tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pesan elektronik dan telepon dari Liputan6.com belum direspons oleh pabrikan berlambang garpu tala ini,

Sebagai informasi, penolakan kasasi dari dua jenama roda dua asal Jepang ini, telah tertuang pada situs resmi MA, Nomor Register 217 K/PdtSus-KPPU/2019, yang diputuskan pada 23 April 2019.

Sebelumnya, Wakil Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia (YIMM) Dyonisius Beti, 9 Januari 2017 menyatakan bahwa KPPU salah menyatakan fakta dan analisa. Sebab pada 2012 hingga 2014 Yamaha hanya membekali skutiknya itu dengan mesin 115 cc. Sementara model 125 cc baru meluncur pada awal 2015. "Investigator salah membandingkan Vario 125 Techno dengan Yamaha Soul GT yang tergolong 110 cc," papar Dyonisius. 

Mengacu pada harga Yamaha Mio J CW Teen dan BeAT Fi CW pada 2014, Yamaha melakukan penyesuaian harga sebanyak dua kali, yakni pada Juli-Agustus. Sementara kompetitornya menaikkan harga BeAT pada Februari, Maret, dan Juni.

Sepanjang tahun itu, Yamaha Mio J CW Teen naik Rp300 ribu dan Honda naik Rp600 ribu. "Yang namanya di Indonesia itu ada waktu tertentu yang membuat kami menaikkan harga, misal awal tahun ketika ada tarif BBN baru dan Lebaran," imbuh dia.

"Investigator tidak dapat menunjukkan secara ekonometris dan statistika yang patut tentang adanya pola kesamaan harga tersebut," katanya. 

Pun demikian dengan tuduhan Yamaha mematok harga motornya lebih tinggi. KPPU tidak memperhatikan biaya lain seperti STNK, TNKB, dan BPKB yang ditambahkan pada harga on the road sepeda motor.

"Bisa 41 persen dari total harga motor matik itu adalah pajak dan masuk ke negara bukan Yamaha," ia menguraikan.

Selama persidangan, pihak tertuduh tak diberi waktu untuk menjelaskan persoalan ini. Inilah yang disayangkan Yamaha-Honda terhadap KPPU.

"Dari pihak investigator bisa 2-3 jam, sementara kami diberi waktu hanya 15 menit. sehingga berita ini sangat tidak berimbang," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.