Sukses

Berstatus Tersangka KPK, Sofyan Basir Dicopot dari Dirut PLN

Tersandung kasus korupsi, Sofyan Basir tak lagi jadi Dirut PLN.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Komisaris PT PLN (‎Persero) mencopot Sofyan Basir dari jabatan Direktur Utama PLN. hal ini merupakan kelanjutan dari penetapan terangka Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.

SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan, pencopotan Sofyan Basir dilakukan sebagai upaya menjaga layanan ke masyarakat tetap berjalan dengan bai‎k, pasca penetapan tersangka kepada Sofyan Basir.

"Dewan Komisaris PLN melakukan penonaktifan Sementara irektur Utama PLN Sofyan Basir," kata Dedeng, di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Menurut Dedeng, keputusan Dewan Komisaris terebut sudah sesuai, dengan kewenangan yang diberikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Untuk selanjutnya, Dewan Komisaris menujuk Muhammad Ali sebagai Pelaksana tugas (PLt) Direktur Utama PLN‎, Ali saat ini menjabat sebagai Direktur Human Capital Management.

"Kami meyakini keputusa ini merupakan bentuk dan upaya mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami pimpinan PLN dengan mempertimbangkan azas praduga tak bersalah," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka KPK

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan Basir diduga menerima janji pemberian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Kasus ini muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian suap tersebut diduga dalam rangka penunjukan langsung oleh Sofyan Basir kepada perusahaan Johannes Kotjo untuk menggarap proyek pembangkit listrik tersebut.

Sebelum resmi menyandang status tersangka, Sofyan Basir beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi. Seperti saat pemanggilan pada 7 Agustus 2018, Sofyan Basir mengakui datang KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari Johannes Kotjo.

"Diperiksa saksi buat Kotjo," ujar dia kala itu.

Kemudian pada 28 September 2018, Sofyan Basir juga kembali dipanggil oleh kpk untuk kasus yang sama. Kali ini, Sofyan Basir menegaskan bahwa pertemuan yang dilakukannya dengan sejumlah pihak hanya membahas soal teknis proyek PLTU Riau-1.

Saat itu, dia pun membantah adanya pertemuan untuk lobi-lobi dan membahas fee proyek senilai USD 900 juta.

"Oh enggak ada (lobi) misalkan ada (pembahasan) suku bunga ya. Tapi yang lain sudah disampaikan pada KPK. Jadi sudah saya sampaikan ke KPK," kata dia.

Sofyan Basir juga sempat hadir di persidangan perkara PLTU tersebut dengan terdakwa Eni Maulani Saragih. Kehadiran Sofyan Basir pada 11 Desember 2018 tersebut juga dalam status sebagai saksi.

Seiring dengan bergulirnya kasus tersebut, Sofyan Basir diketahui telah sembilan kali ikut dalam pertemuan antara Eni Saragih dan Johannes Kotjo. Tidak sendirian, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso disebut ikut menemani Sofyan Basir dalam pertemuan ini.

Setelah berstatus sebegai saksi, pada 23 April 2019, kemarin, akhirnya KPK resmi menetapkan sebagai tersangka. Sofyan Basir diduga membantu dan juga menerima janji fee dengan bagian sama seperti yang diterima oleh Eni Saragih.

"KPK meningkatkan penyidian SFB Direktur Utama PLN diduga membantu Eni Saragih selaku anggota DPR RI, menerima hadiah dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1," kata Komisioner KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Peningkatan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan ini berdasarkan dua alat bukti juga berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan empat tersangka sebelumnya, antara lain Eni Saragih, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham, Mantan Menteri Sosial yang juga ikut tersangkut dalam kasus tersebut. Sofyan Basir pun terancam hukuman pidana 20 tahun atas kasus ini.  

3 dari 3 halaman

Jadi Tersangka Suap, Harta Sofyan Basir Mencapai Rp 119 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes B. Kotjo.

Berdasarkan laman harta kekayaan penyelenggara negara yang diakses melalui acch.kpk.go.id Sofyan Basir tercatat memiliki harta mencapai Rp 119 miliar. Sofyan terakhir melaporkan hartanya pada 31 Juli 2018.

Sofyan tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, dan Bogor dengan nilai total Rp 37.166.351.231.

Sedangkan untuk harta bergerak, Sofyan tercatat memiliki lima jenis mobil, dari Toyota Avanza, Toyota Alphard, Honda Civic, BMW tahun 2016, serta Land Rover Range Rover tahun 2014. Total harta bergeraknya senilai Rp 6,3 miliar.

Mantan Direktur Utama Bank BRI ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10,2 miliar, surat berharga Rp 10,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp 55,8 miliar. Sofyan Basir tak tercatat memiliki hutang.

Jadi secara total, harta kekayaan Sofyan senilai Rp 119.962.588.941.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini