Sukses

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga pada Kuartal I 2019

Ini sejalan dengan penguatan kinerja intermediasi dan perbaikan profil risiko lembaga jasa keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (24/4/2019) menilai stabilitas dan likuiditas sektor jasa keuangan selama kuartal I dalam kondisi terjaga.

Ini sejalan dengan penguatan kinerja intermediasi dan perbaikan profil risiko lembaga jasa keuangan.

International Monetary Funds (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan perekonomian global, terutama didorong oleh penurunan pertumbuhan di advanced economies(AE) atau negara ekonomi maju.

Untuk mendorong pertumbuhan, kebijakan moneter global akan lebih akomodatif, seperti yang disampaikan oleh The Fed maupun European Central Bank (ECB) mereafirmasi tidak akan menaikkan suku bunga kebijakannya pada 2019 ini. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (24/4/2019).

Pelonggaran kebijakan moneter di AE turut mendorong meningkatnya likuiditas ke emerging markets (EM), terlebih secara relatif pertumbuhan EM lebih kuat.

IMF meningkatkan proyeksi pertumbuhan Indonesia pada 2019 dari 5,12 persen menjadi 5,24 persen.

Sejalan dengan sentimen tersebut, pasar keuangan pada kuartal I 2019 terpantau menguat. IHSG meningkat sebesar 4,43 persen qtq dengan investor nonresiden membukukan net buy sebesar Rp 12,1 triliun.

Secara sektoral, kontributor terbesar kenaikan IHSG berasal dari sektor keuangan, infrastruktur, dan perdagangan. Penguatan juga terjadi di pasar obligasi.

Yield di pasar SBN turun di semua tenor secara rata-rata sebesar 38bps, dengan investor nonresiden membukukan net buy sebesar Rp 73,9 triliun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan meneruskan tren pertumbuhan pada kuartal I 2019. Kredit perbankan tumbuh sebesar 11,55 persen secara year on year (yoy).

Sementara piutang pembiayaan tumbuh 5,17 persen yoy, menguat dibandingkan periode sebelumnya. Pertumbuhan kredit sektor pertambangan dan konstruksi meningkat signifikan masing-masing tumbuh 31,5 persen yoy dan 27,1 persen yoy.

Kredit kepada industri pengolahan, salah satu sektor dengan porsi kredit terbesar tumbuh sebesar 9,5 persen yoy.

Penghimpunan dana juga menunjukan kinerja yang positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan meningkat dibanding kuartal sebelumnya, per kuartal I 2019 tumbuh sebesar 7,18 persen yoy.

Sementara itu, asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp 44,3 triliun dan Rp 25 triliun pada kuartal I 2019.

Di pasar modal, korporasi berhasil menghimpun dana Rp 28 triliun, dengan jumlah emiten baru sebanyak enam perusahaan. Sementara itu, total dana kelolaan investasi tercatat sebesar Rp 762triliun, meningkat 5,8 persen dibandingkan posisi yang sama pada  2018.

Profil risiko lembaga jasa keuangan juga terjaga pada level yang manageable. Risiko kredit berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankansebesar 2,51 persen (NPL net: 1,12 persen).

Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan stabil pada level 2,71 persen (NPF net: 0,62 persen).

Risiko pasar perbankan juga berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan sebesar 2,16 persen, di bawah ambang batas ketentuan.

Pertumbuhan intermediasi didukung likuiditas perbankan yang terjaga pada level yang memadai, tercermin dari liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 201,03 persen dan 113,18 persen.

Jumlah total aset likuid perbankan yang mencapai sebesar Rp 1.250 triliun pada akhir Maret 2019, dinilai berada pada level yang cukup tinggi untuk mendukung pertumbuhan kredit ke depan.

 

3 dari 3 halaman

Kinerja Asuransi

Pertumbuhan industri jasa keuangan juga masih didukung oleh permodalan yang kuat.Capital Adequacy Ratio perbankan meningkat menjadi sebesar 23,97 persen pada Maret 2019.

Sementara itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 315 persen dan 457 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan.

Ke depan, OJK akan terusmemantau perkembangan di pasar keuangan global dan domestik, serta dampaknya terhadap pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan nasional.

OJK juga akan senantiasa memantau potensi risiko yang mungkin timbul untuk tetap menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan.

Untuk itu, OJK senantiasa memperkuat koordinasi dengan para stakeholderterkaituntuk memenuhi prasyarat yang dibutuhkan dalam mendukung peningkatan kinerja intermediasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.