Sukses

Aksi Menteri Susi Tangkap Langsung 7 Kapal Pencuri Ikan Asal China

Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan 7 kapal perikanan asing berbendera Tiongkok yang sedang melintas di Laut Natuna Utara.

Liputan6.com, Jakarta Tak tanggung-tanggung, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada 15-16 April 2019.

Dalam operasi yang didukung oleh armada TNI Angkatan Laut KRI Usman Harun, Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan 7 kapal perikanan asing berbendera Tiongkok yang sedang melintas di Laut Natuna Utara.

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.

Selama operasi berlangsung Menteri Susi didampingi Komandan KRI Usman Harun Letkol Laut Himawan ikut langsung memantau keberadaan kapal-kapal perikanan asing yang kerap melakukan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara.

Selanjutnya Agus Suherman menambahkan, setelah berhasil dideteksi melalaui radar, KRI Usman Harun melakukan pengejaran terhadap ketujuh kapal pencuri ikan tersebut. Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap 7 kapal atas nama Zhong Tai

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga kapal tersebut dalam pelayaran dari Tiongkok menuju Mozambiq serta seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka serta tidak ditemukan adanya hasil tangkapan. Sehingga, dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia," jelas Agus Suherman.

Selama di atas KRI Usman Harun, Menteri Susi juga berkesempatan memotivasi para prajurit TNI AL yang bertugas di kapal untuk terus bekerja penuh semangat mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Dia tak lupa menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh awak KRI Usman Harun atas kerja kerasnya menangkap kapal-kapal perikanan ilegal di Laut Natuna Utara.

"Saya bangga atas kerja keras para petugas di laut yang gagah berani menangkap kapal asing ilegal, walaupun medan dan tantangan yang dihadapi tidak mudah," ungkap Menteri Susi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ganjaran

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.

Apabila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Namun sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan apabila ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan.

Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

3 dari 3 halaman

Menteri Susi Telah Usir 10 Ribu Kapal Asing Pencuri Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyebut bahwa keberadaan kapal ikan asing dahulu sempat mengakibatkan jumlah nelayan lokal turun, sehingga pemerintah bersikap tegas dalam memberantas pencurian ikan.

"Tidak pernah terbayangkan oleh kita, lebih dari 10 ribu kapal ikan asing berukuran sangat besar kita usir dari laut Indonesia. Merekalah yang dulu mengeruk laut kita sehingga terjadi penurunan signifikan jumlah rumah tangga nelayan kita," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/4/2019).

Berdasarkan Data Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS), dalam rentang 2003-2013, rumah tangga nelayan mengalami penurunan signifikan. Rumah tangga nelayan yang di tahun 2003 sejumlah 1,6 juta, turun menjadi 868,414 saja atau sekitar setengahnya di tahun 2013.

Menurut Susi, hal tersebut diakibatkan nelayan lokal yang sukar mendapat ikan karena maraknya aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal ikan asing, sehingga nelayan lokal ada yang berganti profesi seperti menjadi tukang becak atau kuli bangunan.

Selain mengambil alih mata pencaharian nelayan, pelaku illegal fishing juga dianggap telah merugikan negara dengan berbagai cara lainnya.

"Tak hanya mengambil ikan kita, mereka juga memakai solar bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat kita. Negara kita juga dijadikan tempat perbudakan manusia termasuk anak-anak seperti kasus Bejina," kenang Susi Pudjiastuti.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini