Sukses

Sentuh Rp 50 Ribu per Kg, Pedagang Keluhkan Harga Bawang Putih Mahal

Pemerintah telah menginstruksikan importir untuk menggelontorkan bawang putih ke pasar

Liputan6.com, Jakarta Pedagang sayur tradisional di Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan masih mengeluhkan harga bawang putih yang masih tinggi sampai dengan hari ini.

Meski pemerintah telah menginstruksikan importir untuk menggelontorkan bawang putih ke pasar (operasi pasar), harga bawang putih di Pasar Rumput tetap masih tinggi.

"Mahal banget bawang putih, Rp 50 ribu sekarang per kilogram (kg). Tiap hari naik Rp 5.000 per kg," tutur penjual sayur Helda (52) di Pasar Rumput kepada Liputan6.com, Jumat (19/4/2019).

Sementara itu, untuk komoditas bawang merah, Helda membanderolnya di harga Rp 40 ribu per kg. 

Tak berbeda jauh, penjual sayur lain, Samiyati (34) mengeluhkan harga bawang putih yang sangat tinggi. Alhasil, dia tidak berjualan bawang putih untuk hari ini. 

"Mahal banget soalnya (bawang putih), makanya saya juga enggak belanja. Setengah kg saja bisa Rp 40 ribu. Mau puasa, semua mahal gimana dong?" ucap Sumiyati.

Adapun bawang merah ia patok seharga Rp 40 ribu per kg. Untuk komoditas cabai, cabai rawit merah naik drastis seharga Rp 55 ribu per kg. Sedangkan cabai keriting merah besar sebesar Rp 25 ribu per kg.

Untuk komoditas lain seperti tomat, wortel, dan kentang juga ikut mengalami kenaikan. Tomat seharga Rp 20 ribu per kg, kentang sebesar Rp 14 ribu per kg, serta wortel seharga Rp 15 ribu per kg. Sedangkan timun dibanderol Rp 8 ribu per kg

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

7 Perusahaan Raih Izin Impor Bawang Putih dari Kemendag

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan sebanyak tujuh izin impor bawang putih bagi perusahaan pelaksana impor.

Tujuh izin impor tersebut akan selesai dan diberikan hari ini. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, pihaknya belum dapat merinci jumlah kuota impor yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan. 

"Akan keluar, mudah-mudahan saya harapkan sudah selesai sore ini. Kelihatannya ada 7 perusahaan, yang dapat disposisi itu untuk sementara," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Oke melanjutkan, dalam pemberian izin impor, pemerintah juga meminta perusahaan untuk melaporkan setiap jumlah bawang putih yang masuk ke dalam negeri. Termasuk mengenai pintu masuk impor bawang putih.

"(Kapan masuk?) Tanya mereka mereka dapat perizinan impor. Tetapi intinya kita sudah meminta mereka untuk melaporkan kapan masuk dan melalui pelabunan mana jadi kita bisa lakukan next stepnya lah," ujar dia.

Perizinan impor ini, kata Oke, akan berlaku selama setengah tahun. Sejauh ini, sebenarnya sudah delapan perusahaan yang mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih tapi hanya 7 yang baru mendapat izin. 

"Maksud saya semua perusahaan yang dapat RIPH ada 8 sudah mengajukan dan dianggap lengkap itu 7 dan 7 akan keluar, tapi tonasenya lupa lagi," tutur dia. 

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Mendag Minta Importir Bawang Putih Jalankan Operasi Pasar

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengungkapkan bahwa dirinya akan memanggil para importir bawang putih. Diketahui, pemanggilan importir dilakukan karena harga bawang putih saat ini naik sangat signifikan.

"Hari ini kami undang importir untuk buka gudang operasi pasar," kata dia di sela-sela acara Indonesia Industrial Summit 2019 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 16 April 2019.

Politisi Nasdem ini enggan membeberkan lebih jauh terkait agenda pertemuan tersebut. Dia pun enggan membeberkan alasan melonjaknya harga bawang putih di pasaran.

Enggartiasto hanya mengatakan bahwa terkait bawang putih, pihaknya mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian. Berdasarkan aturan Kementerian Pertanian para importir diwajibkan menanam bawang putih.

"Ya kita sepakat kalau ini dilakukan dengan Permentan, kita lakukan," tandasnya.

 

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini