Sukses

OJK Terbitkan Pedoman Iklan Keuangan, Pemeran Tak Boleh Anak di Bawah Umur

Iklan dilarang menggunakan kata gratis jika disertai upaya tertentu. Dilarang menggunakan kata berlebihan. Kesaksian konsumen atau testimoni wajib disampaikan secara jujur.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai Pedoman Iklan Keuangan. Pedoman tersebut berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Layanan Jasa Keuangan (LJK) dalam membuat iklan.

"Sekarang di OJK selain sebagai pengawas yang mengawasi kesehatan sektor jasa keuangan, kita juga awasi mengenai perilaku jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkannya," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito di kantornya, Selasa (16/4/2019).

Dia mengungkapkan, pedoman dalam beriklan tertuang dalam Pasal 28 Bab 6 dalam UU OJK. Adapun iklan yang diatur adalah iklan langsung dan iklan tidak langsung.

Dia menjelaskan, iklan harus bersifat akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan. "Klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Kemudian, informasi yang dimuat dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko serta syarat dan ketentuan. Jujur dalam hal ini, lanjutnya, adalah klaim dalam iklan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

"Informasi dalam iklan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara konsumen dan atau masyarakat dengan LJK," dia menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kriteria

Sementara itu, iklan juga harus memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah penggunaan kata superlatif wajib disertai referensi yang kredibel. Penyajian kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja dilarang menjanjikan berhasil dan penggunaan data riset wajib mencantumkan sumber yang independen.

"Bahasa mudah dipahami. Jika mencantumkan tautan, wajib diinformasikan secara langsung dan spesifik. Wajib mencantumkan logo OJK dan pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK," ujarnya.

Sedangkan kriteria tidak menyesatkan adalah dengan tidak menggunakan kata-kata atau kalimat yang tidak benar. Seperti penggunaan kata gratis jika ada syarat yang ditentukan.

"Dilarang menggunakan kata gratis jika disertai upaya tertentu. Dilarang menggunakan kata berlebihan. Kesaksian konsumen atau testimoni wajib disampaikan secara jujur," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Pemeran

Kemudian, iklan juga dilarang diperankan oleh anak di bawah umur 7 tahun, pejabat negara dan tokoh agama.

Konten iklan juga dilarang menjatuhkan produk saingan lain serta tidak memuat unsur plagiatisme.

Jika masyarakat menemukan iklan yang melanggar pedoman tersebut dapat melaporkannya kepada OJK.

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Iklan