Sukses

BI: Pertumbuhan Kredit Melambat di Awal Tahun

Pada kuartal II 2019, pertumbuhan kredit diperkirakan kembali meningkat didorong oleh peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) merilis hasil survei Perbankan pada triwulan I 2019. Dari hasil survei tersebut mengindikasikan bahwa pertumbuhan kredit melambat pada kuartal I 2019.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam keterangan resminya menyebutkan kondisi tersebut sesuai dengan pola di awal tahun, dimana kredit melambat dan diperkirakan kembali meningkat pada triwulan II 2019.

"Perkembangan tersebut tercermin dari saldo bersih tertimbang (SBT) permintaan kredit baru pada triwulan I-2019 sebesar 50 persen, lebih rendah dibandingkan dengan 71,7 persen pada triwulan sebelumnya," kata dia seperti tertulis di laman BI, Selasa (16/4/2019).

Sementara itu, berdasarkan jenis penggunaan, perlambatan tersebut terutama bersumber dari kredit modal kerja dan kredit investasi yang mengalami tekanan.

Pada triwulan II-2019, pertumbuhan kredit diprakirakan akan kembali meningkat didorong oleh peningkatan pertumbuhan ekonomi, risiko penyaluran kredit yang rendah, rasio kecukupan modal yang meningkat, dan likuiditas yang cukup.

"Sejalan dengan prakiraan peningkatan penyaluran kredit baru pada triwulan II-2019, standar penyaluran kredit diprakirakan lebih longgar pada periode yang sama," ujarnya.

Hal ini tercermin dari prakiraan indeks lending standard triwulan II-2019 sebesar 12,4 persen, lebih rendah dibandingkan dengan 13,6 persen pada triwulan sebelumnya.

"Pelonggaran standar penyaluran kredit terutama akan dilakukan untuk jenis kredit konsumsi, dengan aspek biaya persetujuan kredit dan jangka waktu kredit yang lebih longgar," lanjutnya.

Secara keseluruhan, hasil survei mengindikasikan responden tetap optimis terhadap pertumbuhan kredit untuk keseluruhan tahun 2019.

"Responden memprakirakan pertumbuhan kredit pada 2019 akan mencapai 11,6 persen. Optimisme tersebut didorong oleh prakiraan pertumbuhan ekonomi yang tetap baik pada 2019 dan risiko penyaluran kredit yang relatif rendah." kata dia.

Sumber: Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jurus BI Genjot Pertumbuhan Kredit

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) kembali merilis aturan baru terkait dengan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).

Aturan baru ini akan mulai berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) per 1 Juli 2019.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Linda Maulidina menuturkan, dalam aturan baru ini RIM dan PLM dilakukan penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah.

Dari sebelumnya masing-masing sebesar 80 persen-92 persen menjadi sebesar 84 persen - 94 persen. 

Dengan begitu, diharapkan penyesuaian ini akan membuat perbankan memiliki likuiditas yang lebih longgar sehingga mampu menyalurkan kredit dengan jumlah lebih besar.

"Perlu juga perluas pembiayaan ini, perlu longgarkan ini. Kalau misal bank sudah optimal berikan kredit, dengan itu peningkatan pembiayaan bisa bertambah, bisa lewat pembiayaan lain selain kredit. Kami lihat bank tersebut masih ada potensi dalam rangka memperluas potensi itu dingkatkan 84-90 persen," kata dia saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Linda menekankan, aturan ini juga merupakan sinyal dari BI mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit. Dengan begitu, target pertumbuhan kredit pada 2019 bisa lebih dari kisaran 12 persen.

"Pertumbuhan kredit terkini Januari 2019, 12 persen secara year on year meningkat dari tahun lalu 11,28 persen, ke depan kita akan lebih meningkat," tutur dia.

 

3 dari 3 halaman

Sanksi

Adapun pengenaan sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan giro RIM, BUS dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari target yang ditetapkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.

"Sanksi mulai Oktober 2019, karena (kita) berikan kesempatan itu berarti berikan kesempatan untuk berikan kredit dan pembiayaan lebih banyak lagi," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.