Sukses

Mau Pindah Asuransi Mobil? Perhatikan Hal Ini Dahulu

Jika Anda mau pindah asuransi, perhatikan hal ini terlebih dahulu

Liputan6.com, Jakarta - Asuransi mobil menjadi salah satu layanan yang wajib dimiliki ketika Anda punya kendaraan roda empat alias mobil. Asuransi ini guna melindungi Anda dari berbagai risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan tersebut, seperti kerusakan, kecelakaan, dan lainnya.

Baik mobil yang sudah lunas ataupun mobil yang masih dalam masa cicilan kredit, akan tetap membutuhkan produk yang satu ini. Pada umumnya, mobil kredit sudah memiliki layanan asuransi yang diberikan bersamaan dengan pengajuan kredit kendaraan tersebut disetujui.

Lalu, bagaimana ketika Anda berniat memindahtangankan atau menjual mobil yang masih dalam kondisi kredit seperti ini?

Pentinganya Mencermati soal Asuransi Mobil

Bagi Anda yang ingin menjual mobil Anda yang masih dalam masa kredit, Anda tentu perlu mencermati masalah asuransi ini. Selain pindah nama kepemilikan kendaraan, Anda juga perlu mengurus pindah nama asuransi kendaraan tersebut.

Pihak perusahaan asuransi memiliki beragam kebijakan terkait dengan produk layanan mereka, termasuk ketika Anda berniat untuk memindahtangankannya kepada orang lain. Bukan hanya untuk kepentingan Anda semata, namun juga akan dibutuhkan oleh pembeli mobil Anda kelak.

Jangan sampai pembeli merasa dirugikan akibat gangguan yang terjadi pada layanan asuransi ini, hanya karena Anda tidak mengurus dan menjelaskannya sejak awal. Nah, jika Anda mau pindah asuransi, perhatikan hal ini terlebih dahulu, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Siapkan dan Lengkapi Dokumennya

Jangan lupa untuk segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses jual-beli ini. Sebagai pemilik resmi, Anda tentu wajib memiliki dokumen pelengkap yang memadai.

Ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan dengan baik, antara lain: Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jika mobil sudah lunas, faktur yang akan menunjukkan siapa pemilik pertama mobil tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), polis asuransi, dan yang lainnya.

Untuk mempermudah proses penjualan, siapkan juga surat jual beli yang akan Anda gunakan dalam proses ini, termasuk materai Rp 6 ribu yang akan memperkuat surat tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Cek Layanan Asuransi Mobil Anda

Sebelum memutuskan pindah asuransi mobil, Anda juga perlu mempersiapkan secara detail informasi terkait layanan asuransi kendaraan yang Anda gunakan selama ini. Hal ini penting, untuk mempermudah pembeli dalam melakukan klaim dan urusan lainnya terkait dengan asuransi tersebut.

Cermati jenis asuransi yang Anda gunakan dan bentuk perlindungan yang Anda dapatkan dengan baik. Jelaskan hal ini kepada pembeli, sehingga yang bersangkutan memahami dengan baik detail asuransi mobil tersebut.

3. Lakukan Pengecekan Kondisi Mobil Anda

Melakukan pengecekan mobil sebelum memutuskan pindah asuransi kendaraan juga sangat penting untuk diperhatikan. Pastikan bahwa Anda akan berpindah ke asuransi mobil lain sesuai dengan kebutuhan kendaraan Anda.

Pengecekan kondisi kendaraan ini juga perlu ketika nantinya Anda berencana menjual mobil tersebut. Sehingga akan memudahkan Anda untuk menemukan calon pembeli dan membuat mereka tertarik karena kondisi mobil Anda yang masih bagus.

3 dari 3 halaman

4. Laporkan pada Pihak Perusahaan Asuransi

Saat akan berpindah asuransi mobil, beritahu asuransi kendaraan yang selama ini dimiliki. Sehingga Anda akan terbebas dari berbagai urusan terkait polis asuransi yang dibebankan. Sebab perusahaan asuransi bisa mengetahui status Anda dalam kepemilikan asuransi mobil yang selama ini dimiliki.

Urus dengan Baik Demi Kenyamanan Semua Pihak

Sebelum berpindah asuransi mobil, pastikan beberapa aspek di atas Anda penuhi dengan baik. Sehingga Anda tidak akan dirugikan di kemudian hari. Selain itu, akan memudahkan Anda juga apabila memutuskan untuk menjual kendaraan tersebut suatu saat nanti.

Urus dengan baik semua hal terkait asuransi ini sejak awal, agar semua pihak merasa nyaman dan tidak direpotkan dengan hal ini di kemudian hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.