Sukses

SMF Cetak Laba Bersih Rp 437 Miliar di 2018

Penyaluran pinjaman SMF per 31 Desember 2018 mencapai Rp 15,37 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF mencatatkan laba bersih sebesar Rp 437 miliar pada 2018. Angka tersebut 10,1 persen jika dibandingkan dengan laba tahun sebelumnya yang tercatat Rp 397 miliar.

Sementara itu, penyaluran pinjaman per 31 Desember 2018 mencapai Rp 15,37 triliun. Jumlah tersebut juga naik 38,5 persen dibanding 2017 yang tercatat Rp 11,10 triliun.

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, sepanjang 2018 kinerja SMF juga ditopang melalui aliran dana dari pasar modal ke penyalur KPR di sektor pembiayaan perumahan.

Yakni melalui transaksi sekuritisasi dan penyaluran pinjaman yang mencapai Rp 11,88 triliun pada 2018, angka tersebut meningkat 44,34 persen dibanding 2017 sebesar Rp 8,23 triliun.

"Pencapaian tersebut berdasarkan data laporan keuangan audited periode 31 Desember 2018, dengan total aliran dana yang disalurkan selama periode tersebut yaitu dalam bentuk kegiatan sekuritisasi sebesar Rp 2 triliun dan penyaluran pinjaman sebesar Rp 9,88 triliun," kata Ananta Ananta dalam konferensi pers, di Kantornya, Rabu (10/4/2019).

Secara kumulatif total akumulasi dana yang telah dialirkan SMF ke sektor pembiayaan perumahan dari tahun 2005 sampai dengan Desember 2018 mencapai Rp 47,52 triliun. "Sedangkan total aset SMF di tahun 2018 adalah sebesar Rp19,49 triliun, naik 24,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp15,66 triliun," imbuhnya.

Selama tahun 2018, SMF telah menerbitkan surat utang sebesar Rp 5,551 triliun melalui penerbitan obligasi PUB IV Tahap III sebesar Rp 2.000 miliar, PUB IV Tahap IV sebesar Rp 1.163 miliar, PUB IV Tahap V sebesar Rp 1.500 miliar dan PUB IV Tahap VI sebesar Rp 888 miliar.

Sampai dengan akhir tahun 2018, posisi (outstanding) surat utang SMF mencapai Rp 10,23 triliun, angka tersebut berdasarkan data laporan keuangan periode 31 Desember 2018

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dalam 6 Bulan, SMF Telah Salurkan Rp 948 Miliar untuk KPR FLPP

Sebelumnya, SMF kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Bank Penyalur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ini dilakukan untuk mewujudukan ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengungkapkan, penandatanganan ini merupakan kerjasama lanjutan setelah PKO sebelumnya yang ditandatangani bersama, PPDPP, SMF dan Bank Pelaksana, pada 14 Agustus 2018 lalu. Rencananya komitmen bersama ini akan ditegaskan ulang setiap tahun.

Ananta menyampaikan, sejak Agustus 2018 hingga saat ini, SMF telah berhasil merealisasikan penyaluran dana KPR FLPP kepada 28.932 debitur. Adapun total penyaluran dana mencapai Rp 948 miliar, melalui 10 bank penyalur KPR FLPP yang merupakan bagian dari realisasi program FLPP 2018 sebesar Rp 5,896 triliun. 

“Realisasi penyaluran KPR FLPP tersebut merupakan komitmen SMF dalam Program Penurunan Beban Fiskal direalisasikan melalui pemberian dukungan kepada Pemerintah lewat program KPR FLPP, yang berkoordinasi dengan BLU PPDPP, Kementerian PUPR,” ujarnya dalam penandatangan perjanjian kerjasama, di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Ananta mengaku yakin dengan adanya sinergi yang kuat, program sejuta rumah dapat tercapai dan memberikan kontribusi luar biasa bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan rumah.

Dukungan dari SMF, kata Ananta, juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan penyaluran KPR FLPP dalam ketersediaan likuiditas bagi penyaluran KPR FLPP. Sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh fasilitas KPR FLPP di samping adanya penyerapan tenaga kerja dari pembangunan rumah yang berujung pada terciptanya multiplier effect.

3 dari 3 halaman

Kurangi Beban Fiskal

Ananta mengatakan, adanya Surat Menteri Keuangan, No. S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018, perihal penurunan beban fiskal dalam KPR program FLPP dan SSB, dan Keputusan Menteri PUPR No 463/KPTS/M/2018, tentang proporsi pendanaan kredit atau pembiayaan pemilikan dan perumahan rakyat, menjadi dasar bagi SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) menjalankan fungsi sebagai fiscal tools pemerintah dalam penyediaan dana jangka menengah panjang guna merealisasikan penurunan beban fiskal pemerintah.

Adapun dalam program penyaluran KPR FLPP ini, SMF memiliki peran dalam mengurangi beban fiskal pemerintah dengan membiayai porsi 25 persen pendanaan KPR FLPP. Sehingga pemerintah hanya menyediakan 75 persen dari total pendanaan FLPP dari semula yang sebesar 90 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini