Sukses

Bekraf Usul Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Pembiayaan

Sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI) dapat diagunkan ke bank untuk memperoleh pembiayaan dalam mengembangkan usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf mengatakan, pemerintah tengah mendorong sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat menjadi jaminan pembiayaan.

Nantinya sama seperti sertifikat tanah, sertifikat HAKI dapat diagunkan ke bank untuk memperoleh pembiayaan dalam mengembangkan usaha. 

"Bekraf mengusulkan ketentuan mengenai skema pembiayaan HAKI dalam rancangan undang-undang yang memungkinkan HAKI digunakan sebagai instrumen jaminan untuk mengakses keuangan dan lembaga keuangan," ujar dia di JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4/2019).

"Sehingga meski nantinya pelaku ekonomi kreatif tidak memiliki aset fisik yang memadai, tapi memiliki HAKI tetap mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya. Dengan menjadikan HAKI sebagai jaminannya," ia menambahkan.

Bekraf melalui Deputi Fasilitas HAKI dan regulasi bersama DPR hingga kini terus membenahi segala regulasi yang diperlukan agar rencana ini dapat berjalan.

Selain itu, Bekraf juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan HAKI atas usaha kreatif yang dikelola.

"Kami telah melakukan berbagai upaya masif mendorong kesadaran pelaku ekonomi kreatif di Indonesia tentang pentingnya perlindungan HAKI. Hal ini kami lakukan dengan berbagai bentuk kegiatan seperti sosialisasi, konsultasi dan fasilitasi pendaftaran HAKI yang dilaksanakan di berbagai kota," ujar Triawan. 

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dua Pokok Pembahasan

Sementara itu, Deputi bidang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf, Ari Juliano Gema mengatakan, pembahasan sertifikat HAKI menjadi jaminan pembiayaan masih digodok bersama DPR.

Setidaknya ada dua yang menjadi pokok pembahasan yaitu payung hukum dan penyiapan profesi penilai HAKI. 

"Jadi selama ini kita cuma punya profesi penilai aset fisik, sehingga nantinya sertifikat HAKI bisa dievaluasi sebagaimana hal-nya aset fisik. Itu yang sedang kita upayakan dan regulasi pendukungnya seperti perbankan juga perlu kita benahi karena di bawah OJK untuk mendukung skema pembiayaan berbasis HAKI," tutur dia.

Ari menargetkan, payung hukum dan penyediaan profesi penilai HAKI dapat rampung pada 2019. Sehingga tahun depan pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki sertifikat HAKI dapat mendapat pembiayaan dari perbankan. 

"Mudah-mudahan tahun ini pembahasan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual jadi jaminan pembiayaan selesai. (Target) tahun depan bisa diimplementasikan dan diujicobakan. Karena ini biasanya butuh waktu. Malaysia dan Singapura saja butuh lima tahun untuk bisa menerapkan ini," tandasnya. 

 

3 dari 3 halaman

Butuh 11 Persen Pelaku Ekonomi Kreatif yang Punya Sertifikat Kekayaan Intelektual

Sebelumnya, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan, jumlah pelaku usaha ekonomi kreatif yang memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih rendah di Indonesia. Sesuai survei Bekraf dan Badan Pusat Statistik (BPS), dari 8,2 juta unit usaha ekonomi kreatif hanya 11 persen yang memiliki sertifikat HKI.

"Hal ini sangat memprihatinkan karena masih banyak produk ekonomi kreatif Indonesia yang diperdagangkan tanpa dilindungi HKI," ujar Triawan saat memberi paparan dalam penyerahan sertifikat HKI kepada 12 pelaku ekonomi kreatif di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin 8 April 2019.

Triawan mengatakan, pemerintah terus mengajak masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan unit usaha. Sebab, perlindungan kekayaan intelektual hanya bisa dilindungi dengan kepemilikan HKI.

"Hal ini lah yang menjadi salah satu perhatian utama kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pelaku ekonomi kreatif itu untuk memahami pentingnya Perlindungan HKI agar pemanfaatannya lebih optimal," jelasnya.

Triawan melanjutkan, hingga kini sudah tercatat 16 ekonomi kreatif yang seharusnya susah memiliki HKI. Ke-16 subsektor itu berbasis tehnologi, ilmu pengetahuan serta warisan budaya.

"Sebagaimana diketahui ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai kreatifitas manusia yang dilindungi hak kekayaan intelektual dan berbasis warisan budaya. Berbasis juga ilmu pengetahuan dan tentunya tehnologi. Dengan demikian, tidak diragukan lagi HKI merupakan inti ekonomi kreatif," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.