Sukses

Dalam 2 Tahun, OJK Telah Ringkus 1.033 Perusahaan Investasi Bodong

Masyarakat harus lebih berhati-hati agar tidak terjebak di lembaga ilega, masyarakat harus rasional sebelum berinvestasi.

Liputan6.com, Jakarta - Investasi dan pinjaman online bodong semakin merajalela di Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal bentukan otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa pihak lain melaporkan telah ringkus 1.033 entitas investasi dan fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal dari 2017 hingga 2019.

Lembaga investasi dan platform pinjaman online abal-abal yang terdeteksi meningkat pada 2018, yaitu mencapai 108 entitas investasi ilegal dan 404 entitas platform pinjaman online.

Tahun sebelumnya, hanya ada 80 entitas investasi ilegal yang ditutup. Sedangkan pada 2019, jumlah entitas investasi ilegal turun menjadi 47 entitas dan platform pinjaman online ilegal menjadi 399 entitas.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal Tongam Lumban Tobing menyatakan meningkatnya jumlah entitas investasi ilegal menimbulkan kerugian yang cukup besar.

"Total kerugian akibat investasi bodong kurang lebih Rp 88,8 triliun, banyak yang tertipu umrah murah, investasi dengan bunga tinggi, dan lainnya," ujar Lungam di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Di tahun 2019 ini, sebanyak 17 entitas ilegal menyasar produk-produk yang dekat dengan masyarakat seperti arisan online, kecantikan dan perawatan, hingga asuransi jiwa. Sementara jumlah skema Multi Level Marketing (MLM) menurun dari yang awalnya 34 entitas menjadi 8 entitas.

Tongam menyatakan masyarakat harus lebih berhati-hati agar tidak terjebak di lembaga ilegal. Masyarakat harus rasional sebelum berinvestasi.

"Kenali lembaganya, terdaftar di OJK atau tidak, lalu rasional atau tidak untung dan bonusnya. Biasanya investasi bodong juga memanfaatkan tokoh terkenal supaya masyarakat percaya," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Korban Investasi Bodong Tembus Rp 88 Triliun

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, memperkirakan total kerugian akibat investasi ilegal sejak 2008 hingga 2018 mencapai puluhan triliun. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai kasus yang telah diungkap satgas waspada investasi.

"Perkiraan kerugian akibat kegiatan investasi bodong cukup besar kurang lebih Rp 88 triliun kerugian terakhir," kata Longam dalam acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di, Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019). 

Tongam menuturkan, dari kerugian tersebut salah satunya terjadi pada kasus pandawa group. Terdapat sebanyak 549 ribu korban dengan total kerugian hingga mencapai Rp 3,8 triliun.

"Penipuan itu ternyata tidak hanya di bidang itu saja, tapi di agama juga ada seperti misalnya travel umrah," imbuhnya.

Tongam mengatakan, dari kasus-kasus tersebut mayoritas masyarakat tergiur dengan tawaran bunga tinggi. Masyarakat tanpa pikir panjang untuk menginvestasikan uangnya. Di samping itu, masyarakat sendiri masih banyak yang belum paham investasi.

"Misalnya ditawarkan investasi A ditipu ditawarkan investasi B juga ketipu. Dan itu pegawai. Ini menjadi momen penting (sosialisasi) untuk masyarakat Jakarta yang kena tipu," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.