Sukses

BKN: Gaji PNS Terakhir Naik 2015

Pemerintahan berencana akan membayar rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan pada April 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan berencana akan membayar rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan pada April 2019. Di tahun ini pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen terhitung dari Januari.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, PNS terakhir kali mengalami kenaikan gaji pada 2015. Itu berarti sudah sekitar tiga tahun lamanya abdi negara tersebut tidak merasakan kenaikan gaji pokok."Kenaikan gaji PNS itu terakhir 2015," tutur Ridwan kepada Liputan6.com, Selasa (4/4/2019).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati menyatakan pencairan kenaikan gaji PNS rapel akan cair sebelum pertengahan bulan April 2019.

Itu lantaran sebagian besar dari pegawai negeri sipil (PNS) belum merasakan kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut.

"Untuk gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tanggal 1 April ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya. ‎Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi," jelasnya.

"Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen dipa untuk pembayaran rapel bulan April ini, yaitu dari kenaikan dari Januari, Februari, Maret, April. Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," tambah dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani: Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Sebelum Pertengahan April

Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati menyatakan pencairan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang dihitung dari Januari hingga April (rapel) akan cair sebelum pertengahan bulan ini.

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah mengalokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS. Dan mulai 1 April sudah ada kementerian dan lembaga (K/L) yang menyerahkan dokumen pembayaran gaji. Namun sayangnya, masih banyak K/L yang belum memasukkan rapelan kenaikan gaji dalam dokumen tersebut. 

"Untuk gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tanggal 1 April ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya. ‎Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi," ujar dia di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Oleh sebab itu, lanjut Sri Mulyani, saat pencairan di April, gaji yang diterima oleh para PNS ini belum naik. ‎"Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," lanjut dia.

Meski demikian, saat ini satuan kerja (satker) dari masing-masing K/L tengah menyiapkan dokumen yang disertai dengan rapel gaji dari Januari hingga April. Sehingga diharapkan sebelum pertengahan bulan ini rapelan kenaikan gaji sudah bisa diterima oleh para PNS.

"Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen dipa untuk pembayaran rapel bulan April ini, yaitu dari kenaikan dari Januari, Februari, Maret, April. Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.