Sukses

Menko Luhut Minta Menteri Susi Ubah Aturan Jual Benih Lobster

Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pertemuan tersebut membahas budi daya benih lobster.

Direktur Perbenihan KKP, Coco Kokarkin Soetrisno, menuturkan Menko Luhut meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Poin yang diminta untuk diubah, yakni Pasal 7 yang mengatakan setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya.

"Ada pasal 7, pasal 7 dibilang tidak boleh (menjual benih lobster untuk budi daya)," kata dia, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Dia menuturkan, Menteri Susi telah membuat pengecualian. Benih lobster bisa dibudidayakan dengan syarat budi daya dilakukan di daerah hotspot alias daerah penangkapan lobster.

"Ibu (Menteri KKP, Susi Pudjiastuti) sudah menyampaikan boleh saja asal itu di tempat hotspot di tempat sumber penangkapan benih boleh kita lakukan budi daya," ujarnya.

Menko Luhut, kata dia, ingin agar poin pengecualian tersebut juga dimasukkan ke dalam Permen. Misalnya benih lobster boleh dijual untuk dibudidayakan asal budi daya dilakukan di daerah hotspot alias di tempat sumber penangkapan benih.

"Sehingga disarankan ada perubahan permen itu, diubah pasal itu, dijelaskan bahwa boleh kalau apa (boleh dengan pengecualian), itu harus dicantumkan," ucap dia.

"Iya akan ada. Mungkin akan ada (revisi aturan) karena atas rekomendasi semua dari Menko Maritim dan juga semua stakeholder yang hadir pada hari ini disarankan agar pasal 7 itu diubah," ucapnya.

Meskipun demikian, dia mengatakan untuk merevisi, pihaknya perlu menggelar rapat internal dengan Menteri Susi Pudjiastuti. "Ya, harus rapat sama MKP (menteri kelautan dan perikanan), tapi prinsipnya memang untuk masyarakat, terus prinsipnya juga kelestarian harus dijaga," ucapnya. 

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri Susi: RI Jadi Importir kalau Tak Berantas Penyelundupan Lobster

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menegaskan akan terus memerangi penyelundupan benur atau benih lobster.

Sepanjang 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah membongkar 11 kasus penyelundupan benur lobster di beberapa daerah seperti NTB, Bali, dan sepanjang pantai wilayah Barat Sumatera.

Dia mengungkapkan, jika penyelundupan tidak dibasmi, lobster di Indonesia bisa habis. Pada akhirnya, Indonesia tidak akan lagi menjadi penghasil, melainkan importir lobster.

Sebagai pencegahan, KKP telah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri No 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster.

"Yang bertelur tidak boleh diperjualbelikan, kecuali 15 Desember sampai dengan 15 Februari, setelah itu tidak boleh. Jadi hanya boleh yang jantan atau betina tidak bertelur," kata dia dalam acara konfrensi pers di kediamannya, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.

Dia menuturkan, jika lobster betina, apalagi dalam keadaan bertelur, terus diekspor, maka lama-lama lobster di Indonesia bisa habis. Sebab, lobster merupakan plasma nutfah yang perkembangbiakannya tidak bisa dilakukan dengan rekayasa laboratorium. Hal ini juga berlaku untuk kepiting.

"Kalau yang bertelurnya diambil terus habis. Ya kalau yang betina diambilin bertelur lagi, mau bagaimana ada tambahan kepiting? Jawa sudah habis kepiting bakau, kemudian Sumatera Barat sudah tidak ada. Sekarang kepiting bakau hanya tinggal banyak Kalimantan, Sulawesi sedikit, yang banyak mangrovenya saja, sama Indonesia timur Papua," ujar dia.

Dia mengungkapkan, di Malaysia, lobster dan kepiting dibatasi penjualannya.

"Kalau  ini terus kita keluarkan yang bertelur nanti satu hari Malaysia ekspor kepiting, kita beli dari Malaysia. Kalau terus begini, sumber daya kita habis, kita nanti jatuhnya beli dari orang, karena di sana yang bertelur sebagian diternakin, dilepas di alam, tidak dijual , mereka juga punya aturan," tutur dia.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.