Sukses

Menengok Kenaikan Gaji PNS Selama 10 Tahun Terakhir

Pemerintahan Joko Widodo menaikkan gaji PNS di tahun ini setelah beberapa tahun sebelumnya tak pernah dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menaikan gaji PNS di tahun ini setelah selama 3 tahun tak menjalankan kebijakan tersebut. Dana Rp 2,66 triliun pun sudah disiapkan pemerintah untuk membayar kenaikan gaji tersebut.

"Total akan mencapai Rp 2,66 triliun terdiri PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 19 Maret 2019. Kementerian Keuangan juga siap mencairkan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) pada bulan April ini.

Ini adalah kenaikan pertama sejak 2015 atau setahun setelah presiden dilantik. Kebetulan pula kenaikan ini tepat sebelum pilpres 2019.

Bagaimana tahun-tahun sebelumnya? Berikut Liputan6.com tampilkan napak tilas kenaikan gaji PNS selama 10 tahun terakhir: 

2009: Naik 15 persen

Kemenkeu menyebut perubahan besaran gaji PNS tersebut sesuai perintah UU No 41/2008 tentang APBN 2009, yakni pemerintah dan DPR sepakat menaikkan gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan PNS, TNI, serta Polri sebesar 15 persen pada 2009. Ini berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2009.

2010: Naik 5 persen

Pengumuman ini juga disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2010. "Alokasi anggaran antara lain untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 5 persen," ujar Presiden SBY pada tahun 2009 lalu.

2011: Naik 10 persen

"Rata-rata kenaikan gaji pokok PNS tahun ini sebesar 10 persen. Besaran kenaikan berkisar 7,3 persen - 14,5 persen, disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja golongan pegawai. Besaran gaji pokok baru tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011," tulis Kemenetrian Keuangan dalam situs resminya. Kenaikan gaji PNS ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2011.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2012-2018

2012: Naik 10 persen 

Kenaikan pada tahun 2012 masih sama seperti tahun sebelumnya. Ini tertuang pada PP Nomor 15 tahun 2012.

2013: Naik 7 persen

Setelah stagnan selama dua tahun, pemerintahan Presiden SBY menurunkan rata-rata kenaikan gaji PNS menjadi 7 persen melalui PP Nomor 22 Tahun 2013.

2014: Naik 6 persen

Kenaikkan terakhir di era Presiden SBY lewat PP Nomor 34 Tahun 2014.

2015: Naik 6 persen

Pertama di era Jokowi, setahun setelah pelantikannya sebagai presiden. Gaji PNS naik 6 persen. Aturan kenaikan tersebut tertuang dalam PP 30 Tahun 2015.

2016-2018: Tidak ada kenaikan

Total 3 tahun pemerintaha Jokowi, pemerintah tidak kunjung mengubah PP pada tahun 2015 lalu untuk kenaikan gaji PNS. Namun untuk menggantikan tidak naiknya gaji PNS, pemerintah memberikan gaji ke-13. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.