Sukses

Tim Khusus Mulai Gelar Pemeriksaan Gedung di Jakarta

Pemeriksaan juga merupakan tindak lanjut hasil evaluasi beberapa peristiwa kegagalan bangunan dan kegagalan pengelolaan bangunan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengeluarkan surat yang menugaskan Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) untuk memeriksa bangunan gedung bertingkat di Provinsi DKI Jakarta. Permintaan ini keluar pada 27 Februari 2019.

Pemeriksaan bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi para penghuni serta masyarakat melalui pemeriksaan kelaikan pengelolaan bangunan gedung.

Pemeriksaan juga merupakan tindak lanjut hasil evaluasi beberapa peristiwa kegagalan bangunan dan kegagalan pengelolaan bangunan seperti runtuhnya selasar di Gedung Bursa Efek Indonesia, kebakaran Gedung Kementerian Perhubungan dan Mall Taman Anggrek akibat kebocoran gas.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang juga Ketua Komite K2 Syarif Burhanuddin mengatakan, Komite K2 telah membentuk Tim Pemeriksaan Gedung di Provinsi DKI Jakarta.

Tim ini diketuai Rizal Z Tamin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan anggota dari Kementerian PUPR, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Perguruan Tinggi, dan Asosiasi.

"Gedung yang diperiksa meliputi apartemen dengan tinggi 8 lantai atau lebih, khususnya untuk apartemen kelas menengah ke bawah, gedung perkantoran dengan tinggi 8 lantai atau lebih, dan berumur lebih dari 8 tahun dan gedung pusat perbelanjaan yang berumur lebih dari 10 tahun," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2019).

Adapun pemeriksaan kelaikan pengelolaan bangunan gedung ditinjau dari tiga unsur kesiapan pengelolaan bangunan. Pertama, yakni komitmen organisasi dalam pengelolaan gedung.

Kedua, pemeriksaan perizinan penggunaan gedung mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), keberadaan izin teknis, dan kelengkapan dokumen pendukung (AMDAL, as-built drawing, IMB dan perubahannya, laporan kajian teknis persiapan SLF, serta audit gedung terhadap bencana.

Ketiga yakni kondisi aktual pengelolaan bangunan gedung yang meliputi aspek kesesuaian fungsi dan persyaratan tata bangunan, aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek kemudahan, dan aspek kenyamanan. Masing-masing unsur memiliki bobot nilai.

"Sistem penilaiannya berada pada rentang 0-100 yang terbagi menjadi 5 kategori yakni tidak patuh, kurang patuh, cukup patuh, patuh dan sangat patuh," ujar Syarif.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

90 Hari

Dia mengatakan, sesuai dengan penugasan Menteri PUPR, tim diberi waktu selama 90 hari untuk melakukan pemeriksaan bangunan gedung di Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam kriteria.

"Total ada sekitar 168 bangunan di DKI Jakarta yang akan diperiksa dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri PUPR. Kami juga terbuka jika ada usulan dari masyarakat untuk pemeriksaan gedung," bebernya.

Ketua Tim Pemeriksaan Bangunan Gedung Rizal Z Tamin menyatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga sampel bangunan, yakni Gedung Mix-Used Grand Indonesia, Blok M Plaza, dan Apartemen Rajawali.

"Pemeriksaan pada Senin (1/4/2019) dilakukan terhadap Gedung Bina Marga dan Gedung Cipta Karya Kementerian PUPR dan dilanjutkan gedung perkantoran swasta dan apartemen untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah lainnya," tukas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.