Sukses

Pencairan Kenaikan Gaji PNS Bisa Dilakukan Mulai Hari Ini

Masing-masing satker K/L dan instansi pemerintah dipersilakan untuk mengajukan pencairan kenaikan gaji PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sudah bisa dicairkan pada hari ini. Namun demikian, pencairannya tergantung pada pengajuan dari satuan kerja (satker) di masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) serta instansi pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan, Kemenkeu telah siap untuk mencairkan kenaikan gaji PNS yang terhitung sejak Januari 2019.

‎"Kementerian Keuangan telah siap mencairkan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) pada bulan April," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Oleh sebab itu, masing-masing satker K/L dan instansi pemerintah dipersilakan untuk mengajukan pencairan kenaikan gaji PNS. Sebab, menurut Frans, data PNS dari masing-masing instansi berada di satker.

"Satker diharapkan sudah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut pada hari ini. Datanya ada di satker K/L," ungkap dia.

Sementara bagi satker yang belum mengajukan pencairan gaji, maka diharapkan bisa melakukan pengajuan segera.

"Bagi satker yang belum mengajukan gaji pokok baru tersebut, diminta agar segera mengajukan gaji pokok baru dan kekuarangan gaji (rapel) untuk ajukan ke KPPN," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gaji PNS Naik, Pemerintah Siapkan Rp 2,66 Triliun

Pemerintahan Jokowi-JK akan membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan pada April 2019. Kenaikan gaji PNS ini akan merangkum kenaikan gaji mulai Januari hingga April. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk pembayaran gaji PNS tersebut

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu jumlah total keseluruhan pegawai setiap kementerian lembaga. 

"Total akan mencapai Rp 2,66 triliun terdiri PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). 

Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan kenaikan gaji sebesar lima persen beberapa waktu lalu. Kementerian serta lembaga kemudian diharuskan mendata jumlah pegawai agar segera melapor kepada satuan kerja (satker).

"Tinggal pelaksanaannya, PP sudah ditandatangani maka proses KL akan menyampaikan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan gaji sesuai UU. Jadi konfirmasi angka yang akan kita proses di satker ini sedang dilakukan. Sehingga pada April setiap KL akan dibayarkan tidak hanya April tapi dari Januari hingga Maret," tutur dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk PNS di daerah akan menggunakan anggaran masing-masing daerah yang telah dihitung dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

"Untuk ASN daerah sudah dihitung di transfer DAU. Masing-masing daerah juga melakukan kenaikan gaji sesuai undang-undang kenaikan," kata Sri Mulyani.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.