Sukses

Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik, Ini Pinta YLKI

YLKI turut angkat suara atas keluarnya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 terkait tiket pesawat.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut angkat suara atas keluarnya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur tentang formulasi Tarif Batas Bawah (TBB) terhadap Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.

YLKI meminta baik kepada Kementerian Perhubungan maupun pihak maskapai nasional, terhadap adanya regulasi baru ini. Apa itu?

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, hadirnya PM 20/2019 ini seolah menjadi pertanda kuat era tarif murah pada tiket pesawat memang segera dan sudah berakhir.

"Konsumen akan menikmati tiket pesawat berdasar real cost atau tarif yang sebenarnya. Bukan tiket pesawat dengan tarif murah yang selama ini menjadi ajang perang tarif dan menjurus pada persaingan tidak sehat," ujarnya saat berbincang Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (31/3/2019).

Di sisi yang lain, dia berharap, dengan naiknya tarif batas bawah tiket pesawat tersebut, maskapai bisa menurunkan besaran tarif batas atasnya. 

"Sehingga ending-nya tiket pesawat bisa turun pada batas yang wajar," sambung Tulus.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar tak luput mengawasi implementasi dari aturan baru terkait harga tiket pesawat. 

"Kami mendesak Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan atas implementasi aturan yang baru tersebut. Sehingga antar maskapai tidak saling banting harga," imbuh dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub Resmi Rilis Aturan Baru Tiket Pesawat

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengubah regulasi mengenai tarif tiket pesawat.

Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya tiket pesawat.

Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). 

Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.

"Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku," kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiantono di Kemenhub, Jumat 29 Maret 2019.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.

Dengan dipisahkan ini, harapannya Menhub bisa langsung menyesuaikan tarif tanpa harus mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).

Penentuan tarif sendiri harus memperhatikan kondisi maskapai, persaingan sehat dan perlindungan konsumen.

"Yang baru diperhatikan dengan batasan ini maskapai akan fokus kepada kelangsungan keseimbangan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegas Isnin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.