Sukses

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ciptakan Efisiensi

Kementerian PANRB pun telah melaksanakan evaluasi SPBE yang kali pertama dilakukan pada 2018.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menjelaskan, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang lebih dikenal dengan e-government berdampak pada integrasi sistem sehingga dapat meningkatkan efisiensi.

Kementerian PANRB pun telah melaksanakan evaluasi SPBE yang kali pertama dilakukan pada 2018. Penyerahan hasil evaluasi SPBE dilakukan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kepada beberapa instansi pemerintahan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Implementasi SPBE yang terpadu ini disebutkannya bertujuan untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.

"SPBE ini untuk mensinkronkan semua infrastruktur yang sudah ada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah supaya terintegrasi. Sehingga menghasilkan sebuah efektifitas dan efisiensi dan berujung pada pelayanan publik," terangnya di Hotel Bidakara.

Dia mengatakan, tata kelola pemerintah yang masih silo dalam penerapan SPBE berdampak pada tidak terintegrasinya sistem aplikasi milik instansi pemerintah maupun lembaga, serta berakibat pada pemborosan anggaran. "Dengan integrasi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi," sambungnya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menyatakan, pihaknya bersama dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional akan membangun kebijakan SPBE yang bakal dijadikan pedoman dalam pembangunan SPBE terpadu.

Adapun Tim Koordinasi SPBE Nasional ini terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Lebih lanjut, Rini mengungkapkan, evaluasi SPBE dilakukan terhadap 616 instansi pusat, Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda). Masih ada sejumlah Pemda yang belum sempat dievaluasi, lantaram adanya bencana alam dan sambungan internet yang tidak bagus.

"Evaluasi SPBE bukan untuk mencari yang bagus atau buruk, yang menang atau kalah, yang terhebat atau terendah. Tetapi sesungguhnya untuk memotret kondisi faktual penerapan SPBE di instansi pusat dan pemda," pungkas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Kementerian PANRB Percepat Pelayanan Publik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, unit penyelenggara layanan publik milik pemerintah haruslah berdasar kepada entrepreneurship bureaucracy. Ini meliputi pelayanan cepat, tepat, berkualitas, tidak berbelit, dan aksesabilitas mudah.

Dia pun menyatakan, sektor pelayanan publik yang merupakan salah satu sasaran utama reformasi birokrasi harus ditumbuhkan secara progresif, baik kualitas maupun kuantitas.

"Jika orientasi sektor private adalah bisnis dengan menjalankan operasional pelayanan dengan jiwa enterpreneurship sehingga cepat, efektif, dan tepat sasaran. Hal tersebut pula yang tentunya diinginkan oleh masyarakat akan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Perubahan pelayanan publik itu diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan, kepuasan, bahkan meningkatkan kebahagiaan masyarakat. Syafruddin menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara negara, aparatur tidak sebatas melakukan tugas rutin.

Namun lebih dari itu, para penyelenggara layanan harus menjadi simbol kehadiran negara untuk rakyatnya, dan menjadi mesin utama pendorong modernisasi dan kemajuan bangsa.

"Kalau pelayanan dahulu dilakukan melalui membangun gedung yang mewah, nyaman, sejuk, namun sekarang berubah menjadi pelayanan yang dilakukan dengan cepat, mudah, terintegrasi dari pusat ke daerah. Dan pelayanan publik harus dapat digabungkan dengan teknologi yang berkembang saat ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, saat ini Kementerian PANRB telah mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dengan pembangunan MPP. Upaya tersebut guna memberikan alternatif pelayanan yang terintegrasi dan terpadu bagi masyarakat.

Maka dari itu, diperlukan kerjasama serta komitmen dari pemerintah daerah, instansi vertikal maupun BUMN/BUMD agar penyelenggaraan MPP dapat berjalan lebih efektif.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini