Sukses

Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang di Kepolisian

Sebelum lapor kehilangan di kantor polisi Anda perlu mengetahui dan menyiapkan beberapa hal berikut ini agar tidak bolak-balik dalam pengurusannya.

Liputan6.com, Jakarta - Anda pernah kehilangan  dompet? Biasanya kita menyimpan semua dokumen penting di dalam dompet.

Seperti KTP, STNK, SIM, Kartu ATM, dan sebagainya yang ada di dalam dompet. Kehilangan aset paling berharga yang kita miliki memang sangat memusingkan.

Musibah dapat menimpa siapa saja, salah satunya adalah kehilangan dompet. Tentu Anda tidak menginginkannya, kan? Kehilangan dompet bukan hanya perkara uang tetapi dokumen dan surat penting lainnya juga menjadi masalah besar. Oleh sebab itu, Anda harus menyikapinya dengan tenang.

Proses pengurusan kartu dan surat penting tersebut seringkali membuat kita bingung dan jengkel. Karena harus satu per satu ke instansi terkait serta membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Jika Anda mengalami musibah ini tidak perlu khawatir. Jadi, jika kehilangan, Anda bisa langsung lapor ke Kantor Polisi terdekat. Apabila Anda berada di pusat keramaian, beberapa pos polisi ada juga di sekitar pasar, mall, atau kampus.

Namun, bagaimana kalau baru menyadari kehilangan pada saat sudah sampai di rumah? Berikut informasinya untuk Anda, simak ya!

Hal Penting yang Diperhatikan Sebelum Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat

Nah, sebelum lapor kehilangan di kantor polisi Anda perlu mengetahui dan menyiapkan beberapa hal berikut ini agar tidak bolak-balik dalam pengurusannya. Dikutip dari TunaiKita, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:

1. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

Akan lebih baik jika menyiapkan surat pengantar dari kelurahan, walaupun kadangkala tidak diperlukan. Minta surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat dan cukup membayar biaya administrasi saja atau bahkan gratis.

2. Catat dan Ingat Dokumen atau Barang Apa Saja yang Hilang

Biar proses pembuatan laporan kehilangan berlangsung cepat, ingat-ingat atau kalau perlu dicatat daftar dokumen dan barang yang hilang, misalnya KTP, Kartu Kredit, SIM, ATM, Handphone, dan sebagainya.

Jika sudah punya copy dokumen yang hilang atau ingat nomor dokumen yang hilang tersebut, akan memudahkan proses pengurusan nantinya. Namun, jika Anda tidak ingat pihak kepolisian akan menulisnya dengan keterangan "dengan nomor yang tidak diingat".

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

3. Usahakan Mencari Terlebih Dahulu Fotokopi Dokumen yang Hilang

Jika memang memungkinkan, Anda bisa mencari copy dokumen yang hilang di rumah atau hasil scan yang tersimpan di laptop akan sangat membantu dan mempermudah mengurus kembali dokumen yang hilang tersebut, terutama sekali saat awal membuat laporan kehilangan di kepolisian.

4. Siapkan Persyaratan yang Diperlukan

Biar tidak bolak-balik dalam pembuatan laporan kehilangan di kepolisian, siapkan terlebih dahulu beberapa hal yang mungkin diperlukan seperti di bawah ini:

- Kartu tanda penduduk (wajib, jika kartunya tidak ikut hilang)

- Buku tabungan (jika melaporkan terkait kehilangan ATM)

- Foto barang yang hilang (jika ada)

3 dari 5 halaman

5. Minta Fotokopi dan Legalisir

Proses pengurusan dokumen atau kartu yang hilang membutuhkan surat kehilangan asli atau legalisir. Oleh karena itu, saat membuat surat kehilangan di kepolisian, sebaiknya meminta untuk dibuatkan rangkap dan dilegalisir.

Mengingat pentingnya berkas asli atau copy legalisir bagi instansi keuangan seperti bank atau yang lainnya untuk proses penggantian barang yang hilang (misalnya kartu ATM), maka sebaiknya minta rangkap legalisir karena berkas tersebut pasti dibutuhkan.

6. Surat Kehilangan Berlaku untuk 14 Hari

Surat laporan kehilangan berlaku hanya untuk 14 hari saja. Jika masih membutuhkannya lagi maka setelah itu Anda bisa memperpanjangnya lagi. Oleh karena itu, setelah mendapatkan surat kehilangan ini segera gunakan untuk mengurus ke instansi terkait.

4 dari 5 halaman

Proses Membuat Laporan di Kepolisian

Untuk membuat laporan kehilangan di kepolisian, Anda bisa mengikuti tahapan berikut ini. Kalau Anda bisa datang ke kantor polisi yang sedikit besar sehingga ada tempat pengaduan dan pelayanan masyarakat (idealnya di Polres), jangan di kantor pos polisi yang kecil (Polsek).

- Laporan kehilangan bisa masuk di bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat

Saat sampai di kantor polisi, untuk membuat laporan kehilangan di kepolisian, Anda bisa masuk ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat. Biasanya tempat pelayanan ini terletak di depan pintu masuk kantor polisi agar mudah ditemukan.

- Terbit antri, menunggu panggilan

Bagian pelayanan masyarakat apalagi kalau menjelang agak siang akan semakin ramai dikunjungi orang dengan berbagai keperluan. Jadi, di sini wajib menunggu giliran masuk. Biar urusan lancar gunakanlah waktu untuk menyiapkan kronologis untuk menjelaskan laporan kamu nantinya.

- Setelah dapat panggilan, jelaskan maksud dan tujuan

Saat Anda mendapat giliran untuk lapor, jelaskan tujuan bahwa Anda ingin meminta surat kehilangan. Beberapa data berikut ini yang akan diminta petugas:

1. Nama lengkap

2. Alamat

3. Jenis pelaporan

4. Kapan waktu kejadian

5. Dan lain-lain

Intinya, ikuti saja alurnya sampai dengan selesai. Tapi ingat ya, Anda harus jujur dalam membuat laporan kehilangan sesuai fakta yang dialami, sebab surat kehilangan memiliki konsekuensi hukum jika terjadi masalah di kemudian hari. Misalnya saja informasi yang disampaikan tidak benar, maka pelapor bisa dikenakan tuduhan laporan palsu. Jadi hati-hati dalam membuat laporan kepolisian.

 

5 dari 5 halaman

Kelengkapan Berkas

Nah, Anda juga harus menyiapkan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi untuk mempermudah pelaporan saat datang ke kantor polisi, diantaranya:

- Jika kehilangan STNK, maka Anda pasti akan diminta fotokopi STNK atau fotokopi BPKB. Bagaimana jika BPKB masih jadi jaminan kredit? Solusinya, Anda bisa minta surat keterangan ke pihak bank/leasing atau lembaga kredit lainnya.

- Jika kehilangan SIM, wajib menunjukkan fotokopi SIM yang hilang, kalau tidak ada, nomor SIM.

- Jika kehilangan kartu ATM, wajib menunjukkan nomor rekening bank dan kantor cabang di mana Anda membuka rekening.

- Jika kehilangan KTP, siapkan fotokopi KTP, atau jika ingat Nomor Induk KTP juga bisa Anda laporkan untuk mendapatkan surat kehilangan KTP.

Jika dokumen di atas bisa dilengkapi proses pembuatan laporan kehilangan bisa langsung diproses. Namun, jika tidak lengkap petugas akan memberikan solusi pengganti yang bisa dipenuhi lebih lanjut. Setelah selesai, kita akan diberikan cetak surat laporan kehilangan dari kepolisian, kita diminta untuk menandatangani sebagai pelapor.

Jangan Lupa Patuhi Aturan yang Berlaku

Dalam membuat laporan kehilangan di kepolisian ada beberapa pertanyaan yang harus Anda perhatikan, karena pertanyaan ini biasanya akan ditanyakan oleh petugas, jawablah dengan jujur dan rinci agar memudahkan dalam membuat laporan. Pertanyaan yang biasanya ditanyakan yaitu seputar kasus kehilangan, seperti kronologis dan lainnya.

Membuat laporan surat kehilangan prosesnya cukup mudah. Namun, jangan sampai nantinya disepelekan sehingga membuat Anda tidak berhati-hati dalam menyimpan dokumen. Kantor pelayanan laporan surat kehilangan buka 24 jam, jadi tidak perlu datang di jam dan waktu tertentu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini