Sukses

Kementan Apresiasi Kemenkeu Fasilitasi Petani Pembiayaan UMI Tanpa Agunan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memfasilitasi pembiayaan kepada para petani pangan yang tidak mampu mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memfasilitasi pembiayaan kepada para petani pangan yang tidak mampu mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pembiayaan Usaha Mikro (UMI). Pembiayaan ini tanpa agunan, mudah dan cepat.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Joko Hendrato mengatakan banyak petani pangan yang tidak bisa mengakses KUR karena mereka tidak punya agunan.

“Untuk mereka yang punya usaha produktif termasuk petani namun tidak memiliki agunan, kita (Kementerian Keuangan-red) ikut mengembangkan pembiayaan usaha mikro (Umi) dengan bekerjasama dan melestarikan lembaga pembiayaan yang sudah ada dengan prinsip meningkatkan (enhanching) dan memperkuat (empowering),” ujar Joko Hendrato pada Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait dalam rangka Pelaksanaan FPPS di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (21/3).

Untuk penyaluran dana pembiayaan usaha mikro tersebut, Kemenkeu membentuk Badan Layanan Umum Pengembangan Investasi Pemerintah (BLU-PIP). BLU ini lalu bekerjasama dengan tiga perusahaan penyalur pembiayaan UMI. Yakni PT PNM, PT Bahana Artha Fentura dan PT Pegadaian.

"Tiga mitra BLU-PIP tersebut mengembalikan dana yang disalurkan ke Kemenkeu dengan bunga maksimum 4 persen," kata Joko Hendrato.

Bunga tersebut digunakan untuk biaya administrasi di BLU-PIP milik Kemenkeu, sosialisasi dan penjaminan investasi agar dana yang ada bisa dikembangkan secara berkelanjutan.

Dimulai pada tahun 2017 sampai saat ini, tersedianya dana untuk pembiayaan usaha mikro dari APBN Rp 7 triliun. Terdiri dari Rp 1,5 triliun pada tahun 2017, Rp 2,5 triliun pada tahun 2018, dan pada tahun 2019 sebanyak Rp 3 triliun.

Tahun 2017, telah membiayai Usaha Mikro sebanyak 307 ribu nasabah. Dan sampai saat ini totalnya mencapai 846 ribu nasabah usaha mikro dari total usaha mikro di Indonesia yang diperkirakan mencapai 44 juta.

"Para petani bisa mengkases dana Umi melalui PNM, Pegadaian atau Bahana Artha Fentura dengan plafon pembiayaan maksimum Rp 10 juta per usaha mikro," ungkap Joko Hendrato.

Ada tiga cara bagi petani yang ingin mendapatkan pembiayaan UMI tanpa agunan dari BLU-PIP di bawah Kemenkeu. Pertama, secara individu para petani yang mau mengakses pembiayaan usaha mikro bisa menjadi anggota PT PNM.

“Syaratnya mereka harus punya usaha produktif, petani yang menanam padi, jagung dan kedelai adalah termasuk punya usaha produktif,” tambah Joko Hendrato.

Kedua, petani yang sudah berkelompok seperti bergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dapat mengkases pembiayaan usaha mikro ini melalui PT Pegadaian. Ketiga, petani yang sudah berkelompok dalam bentuk Koperasi Pertanian (Koptan) atau memiliki Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) bisa mengakses pembiayaan usaha mikro tanpa agunan melalui PT Bahana Artha Ventura.

Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian Sri Kuntarsih menyambut baik kehadiran BLU-PIP Kemenkeu ini. Dia pun mengajak untuk bermitra dengan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) yang menjadi binaan Kementerian Pertanian.Di antaranya adalah LKMA Karya Baru Bersama di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Langkah-langkah yang dilakukan Kementan untuk menjadikan LKMA seperti itu pertama, menghubungkan petani ke bank-bank pemerintah melalui sosialisasi kepada petani agar mau menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya sangat rendah yakni 7 persen per tahun.

Kementan berharap pinjaman KUR yang didapatkan petani bisa untuk digunakan budidaya pertanian dalam arti luas seperti tanaman panga, hortikultura, perkebunan dan peternakan dan usaha lainnya.

"Sebagai penghubung petani dengan perbankan, maka LKMA akan mendapatkan jasa dari perbankan," ujarnya.

Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) juga tengah menyiapkan Badan Layanan Umum (BLU) Pembiayaan. Badan ini berperan melakukan pembiayaan bagi sektor pertanian.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2005 tentang Keuangan Negara, Badan Layanan Umum, BLU merupakan lembaga yang tidak berorientasi profit. Sehingga, lewat BLU pemerintah berperan mendorong modernisasi sektor pertanian, terutama dengan penyediaan alat dan mesin pertanian.

Sri Kuntarsih mengungkapkan, lewat BLU itu, Kementan akan membantu kesulitan para petani, terutama terkait restrukturisasi alat dan mesin pertanian. Salah satu tujuannya, para petani dapat mengajukan kredit terutama yang berkaitan dengan pembelian alat-alat produksi.

“Selama ini, perbankan jarang bersedia memberikan kredit alat pertanian dan mesin. Rata-rata diberikan banyak untuk budidaya,” ujar Sri Kuntarsih.

Sri Kuntarsih menilai, penggunaan alat dan mesin pertanian mutlak dibutuhkan sektor pertanian saat ini. Hal itu, guna mendongkrak produktivitas dan efisiensi yang masih rendah jika corak produksi tetap tradisional.

Diungkapkan Sri Kuntarsih, pembahasan teknis pembentukan BLU Pertanian sudah dilakukan intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia berharap, BLU pembiayaan tersebut sudah berdiri tahun ini.

"Apalagi tahun ini kajiannya sudah selesai. Untuk pembiayaan BLU pertanian, pemerintah menyediaan anggaran sebanyak Rp 250 miliar. Sampai empat tahun ke depan, kami harapkan bisa membesar hingga Rp1 triliun,” kata Sri Kuntarsih.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.