Sukses

KPPU Dalami Enam Kasus pada Industri Penerbangan

Tiga kasus pada industri penerbangan masih dalam tahap penelitian atau meminta keterangan dari pihak terkait.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada enam kasus pada industri penerbangan dalam setahun terakhir. Dari enam kasus tersebut, tiga diantaranya telah masuk dalam tahap penyelidikan.

Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, tiga kasus yang masuk tahap penyelidikan yaitu soal dugaan kartel harga tiket, tarif kargo udara dan rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia dan Sriwijaya.

Sementara tiga kasus lain masih dalam tahap penelitian atau meminta keterangan dari pihak terkait, yaitu soal harga avtur, tarif bagasi dan masalah AirAsia dengan Traveloka.

"Jadi tahap penyelidikan ada tiga. Yang masih tahap penelitian juga tiga," ujar dia di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Menurut Guntur, enam kasus yang tengah digali oleh KPPU ini merupakan terbanyak dalam satu kategori industri.

"Kami belum pernah sebanyak ini dalam satu industri, ini paling banyak, belum pernah sebanyak ini. Perkara 2018 sampai 2019 ini kan," ungkap dia.

KPPU akan terus mendalami keenam kasus ini. Sementara untuk sanksi, jika terbukti bersalah maka pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi maksimal Rp 25 miliar.

"Jadi kalau satu pelaku usaha nantinya terbukti melakukan pelanggaran, sanksi Rp 25 miliar maksimal. Kalau ada enam pelanggaran ya tinggal enam dikali Rp 25 miliar," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPPU Terus Teliti Dugaan Kartel Tiket Pesawat Maskapai Nasional

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih terus menyelidiki dugaan permainan harga atau kartel dalam penetapan tarif tiket pesawat penerbangan dalam negeri.

Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, pihaknya kini tengah fokus dalam proses persidangan pada kegiatan kartel di sektor industri garam. Untuk kasus lainnya, baru tahap indikasi.

"Seperti kasus maskapai, pesan tiket maskapai kargo segala macam. Itu sedang kami masuk dalam tahap penyidikan," sebut dia di Gedung KPPU, Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Beberapa waktu lalu, KPPU mengaku telah memanggil sejumlah pihak maskapai nasional guna meminta keterangan lebih lanjut soal dugaan kartel ini.

Maskapai yang mulanya hendak dipanggil antara lain Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Ukay menyerukan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan tinggal memasuki tahap penguatan saja untuk kemudian dinaikan menjadi pemberkasan. Namun, ia belum mau berkomentar lebih banyak.

"Nanti tunggu di persidangan aja. Yang paling merasakan sebenarnya konsumen kan ya. Itu BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) yang bisa menjelaskannya bagaimana," cetus dia.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua BPKN Ardiansyah Parman menyampaikan, baru-baru ini timnya sudah mengundang para pihak terkait untuk dimintai keterangan tentang hal yang sesungguhnya terjadi, sambil KPPU juga melakukan penelitian.

"Kalau BPKN akan mengeluarkan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah, apakah itu perbaikan terhadap regulasi, atau mungkin juga implementasinya yang perlu diperbaiki," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini