Sukses

Kementan Dorong LKMA Jadi Penjamin Harga Jual Produk Pertanian

Kementan berharap LKMA bisa menjamin harga jual produk pertanian.

Liputan6.com, Lombok Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, mengunjungi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Karya Baru Bersama di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kementerian Pertanian memprogram LKMA yang sudah tumbuh dari gabungan kelompok tani (Gapoktan) dapat menjadi penjamin harga jual produk pertanian milik petani.

"LKMA dapat berfungsi sebagai pembeli hasil panen dari para petani dengan harga yang wajar dan menjualnya ke pasar tradisional maupun modern atau perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pasar, seperti Bulog, KUD, Penggilingan, dan sejenisnya, sehingga petani ada jaminan harga atas produk yang dihasilkannya," ujarnya, Rabu (20/3/2019).

Selain itu, Kementan juga mendorong LKMA agar menjadi pionir kelembagaan keuangan mikro di pedesaan yang mampu menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk, dan pestisida. Sarwo menunjukkan dalam pembukuan LKMA Karya Baru Bersama, terdapat saldo Rp 207 juta setelah dikurangi biaya operasional.

"Itulah yang kita sebut sebagai modal bagi LKMA," ucapnya.

Termasuk peran dari LKMA, lanjut Sarwo, adalah memberikan kredit lunak kepada petani untuk melakukan budidaya. Petani akan membayar kreditnya setelah panen.

Guna membantu LKMA menjalankan fungsi-fungsinya, Kementan melakukan beberapa langkah. Pertama, menghubungkan petani ke bank-bank pemerintah melalui sosialisasi. Tujuannya, agar petani mau menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya sangat rendah, yakni 7 persen per tahun.

Kementan pun berharap pinjaman KUR yang didapatkan petani bisa untuk diguanakan budidaya pertanian dalam arti luas, seperti tanaman panga, hortikultura, perkebunan dan peternakan, serta usaha lainnya.

"Sebagai penghubung petani dengan perbankan, maka LKMA akan mendapatkan jasa dari perbankan," kata Sarwo.

Kedua, melakukan pembinaan agar petani lain mencontoh untuk membentuk LKMA sejenis dalam rangka penguatan modal kelompok untuk usaha pertanian.

LKMA sendiri memiliki dasar hukum yang kuat karena berdasarkan SK Menkeu yang dikuatkan SK Menteri Pertanian, bantuan pemerintah ditujukan kepada poktan atau gapoktan.

"LKMA itu dibentuk oleh Gapoktan. Sekarang jumlahnya ada sekitar 500 ribu, kebanyakan adalah dibentuk saat ada program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)," pungkas Sarwo.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.