Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemimpin Inovatif untuk Keberlanjutan Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan berupaya mendorong terciptanyapemimpin yang inovatif bagi eksistensi keberlangsungan sebuah institusi maupun korporasi.

Liputan6.com, Bogor - BPJS Ketenagakerjaan berupaya mendorong terciptanya pemimpin-pemimpin yang inovatif bagi eksistensi keberlangsungan sebuah institusi maupun korporasi. 

Upaya itu ditunjukkan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan seminar sehari bertajuk How to Create a Great Innovative Leader yang diselenggarakan di Institut BPJS Ketenagakerjaan, Bogor, Rabu (13/3/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Santoso menyampaikan, seminar ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberikan kontribusi bagi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap bersaing dengan berbagai tantangan global maupun internal bagi pengembangan industri di Indonesia.

"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia Indonesia. Di sinilah pusatnya, di learning center ini. Kita ingin membangun SDM berkualitas, dan itu butuh pemimpin yang inovatif," tutur dia.

Adapun kegiatan ini diikuti sekitar 2.750 peserta dengan kurang lebih 400 orang hadir secara tatap muka. Para peserta berpartisipasi mengikuti proses dengan memanfaatkan teknologi webinar.

Sementara itu, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfudz mengatakan, pemimpin SDM memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga dan membangun aset organisasi yang paling berharga, yakni pekerjanya. 

Dia menuturkan, pemimpin SDM bertanggungjawab untuk dapat menciptakan generasi yang inovatif guna menjawab tantangan global. 

"Variabel kepemimpinan merupakan variabel yang menarik dan menjadi kunci penentu keberhasilan sebuah institusi atau korporasi," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cegah Tindakan Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penandatanganan kesepakatan dilaksanakan di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta pada Rabu 13 Februari 2019.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan jika nota kesepahaman ini merupakan komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

BPJS Ketenagakerjaan dan KPK nantinya akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundangan.

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pelatihan, sosialisasi berkesinambungan, hingga pelaksanaan kajian dan penelitian.

"Kami sangat serius menegakkan Integritas Institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan masyarakat pekerja kepada kami. Untuk itu kami bersama-sama dengan KPK akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan juga mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai dengan amanah UU," ujar dia dalam keterangannya.

Agus juga menambahkan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan apresiasi dari KPK selama dua tahun berturut-turut terkait pengelolaan gratifikasi.

"Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan kebutuhan masyarakat pekerja, dan terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan pekerja, sehingga tentunya KPK berkepentingan mengawal pelaksanaannya," tutur dia.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan kepada awak media bahwa KPK akan mengkaji secara menyeluruh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk memastikan kepatuhan pada UU terkait jaminan sosial nasional.

"KPK akan memastikan apakah pemerintah telah menyiapkan roadmap terkait bergabungnya program Taspen dan Asabri dalam skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. KPK akan memanggil Taspen dan Asabri untuk melihat kondisi di lapangan saat ini terkait implementasi jaminan sosial apakah masih sesuai dengan UU", tegas Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo juga menyampaikan fokus KPK adalah manfaat yang diterima oleh masyarakat pekerja, untuk itu, hasil kajian yang dilakukan akan disampaikan kepada pemerintah untuk menata sistem jaminan sosial nasional.

Agus Susanto menjelaskan melalui kerjasama ini nantinya BPJS Ketenagakerjaan juga akan melaksanakan kegiatan bersama seperti pendidikan, pelatihan, kajian dan penelitian dengan semangat pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami harap KPK mengawal aktifitas operasional BPJS Ketenagakerjaan, agar semua proses pengelolaan dana kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, tanpa ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. KPK juga dapat memastikan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan UU, seperti memenuhi prinsip nirlaba, dimana semua dana dioptimalkan utk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan, atau kepentingan pihak tertentu. Selain itu juga mengawal harmonisasi regulasi turunan jangan sampai ada yang melenceng dari amanat UU," pungkas Agus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS