Sukses

Sri Mulyani Beri Penghargaan ke 6 Pengusaha RI yang Taat Pajak

Penghargaan diberikan kepada wajib pajak yang patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif dalam memenuhi permintaan data dari Direktorat Jenderal Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar hari ini memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 30 Wajib Pajak (WP) yang dianggap berkontribusi besar dan patuh terhadap peraturan perpajakan. Dari 30 wajib pajak tersebut, terdapat enam pengusaha yang masuk dalam kategori WP Orang Pribadi. 

Salah satu pengusaha yang memperoleh penghargaan adalah Founder & Chairman PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek), Eddy Kusnadi Sariaatmadja. Ini merupakan tahun kedua, founder Emtek Group menerima penghargaan tersebut.

Selain Eddy, pengusaha lain yang memperoleh penghargaan serupa yaitu Pendiri Triputra Group Rachmat Theodore Permadi, Pemilik Medco Group Arifin Panigoro, Presiden Komisaris Pakuwon Group ‎Alexander Tedja, Pendiri Optik Melawai Budi Purnomo Hadisurjo dan Presiden Direktur Adaro Energy ‎Garibaldi Thohir.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati di aula Sinergi l Gedung Dr.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav.56, Jakarta.

"Terima kasih bahwa kita hari ini diberikan kesempatan menyampaikan rasa penghargaan dari Kemenkeu kepada pembayar pajak di Kantor Wilayah Pajak Besar di Indonesia yang merupakan pembayar pajak prominent atau memiliki peran signifikan," jelas Sri Mulyani, Rabu (13/3/2019).

"Pembayar pajak bapak ibu sekalian menyumbang 31 persen keseluruhan penerimaan pajak di Indoensia. Jadi ini kantor sangat penting," tambahnya.

Saat memberikan penghargaan, Sri Mulyani didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, dan Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama dan Kepala KPP terkait.

"Jadi penghargaan dan apresiasi ini diberikan atas kontribusi yang signifikan dan juga koordinasi yang baik atas pelaporan pajaknya," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.

 

 

Sebagai penerima penghargaan, Eddy mengatakan bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban namun juga suatu kehormatan. Membayar pajak adalah perwujudan dari nasionalisme, perwujudan dari kepedulian berbangsa, dan perwujudan dari solidaritas sosial.

"Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kanwil Dirjen Pajak Besar atas penghargaan yang diberikan selama dua tahun berturut-turut ini," kata dia.

"Penghargaan ini menjadi pendorong semangat agar kita bersama-sama, dalam kapasitas dan perannya masing-masing, terus berupaya memberikan sumbangsih nyata bagi Indonesia yang lebih baik," tambah Eddy.

Apresiasi dan penghargaan wajib pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2019 ini mengambil tema 'Sinergi Wujud Cinta Negeri', yang menggambarkan pentingnya sinergi antara wajib pajak dan DJP sebagai mitra untuk bersama-sama membangun bangsa dan merupakan manifestasi kecintaan kita terhadap negeri. 

Adapun 30 wajib pajak yang menerima penghargaan, terdiri dari 6 wajib pajak badan dari masing-masing KPP wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, serta 6 wajib pajak Orang Pribadi dari KPP Wajib Pajak Besar Empat. 

Penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan wajib pajak yang patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif dalam memenuhi permintaan data sehubungan dengan penggalian potensi di KPP masing-masing. 

Selain itu, apresiasi diberikan sehubungan dengan sinergi dan dukungan wajib pajak terhadap program-program DJP seperti integrasi data dan pertukaran data wajib pajak di tahun 2018; lnklusi Kesadaran Pajak; dan sosialisasi peraturan-peraturan pajak terbaru. 

Pada 2018, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp 418,73 triliun. Pada 2019 ini, target penerimaan mencapai Rp 498 triliun, atau tumbuh 19 persen dibanding realisasi tahun 2018. Jumlah tersebut mendukung 31,57 persen target nasional, yaitu sebesar Rp 1.577,56 triliun. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Pajak Penerima Penghargaan

Berikut adalah daftar wajib pajak yang menerima penghargaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar: 

 

Wajib Pajak Perorangan 

1. Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja 

2. Rachmat Theodore Permadi

3. Arifin Panigoro 

4. Alexander Tedja 

5. Budi Purnomo Hadisurjo 

6. Garibaldi Thohir 

 

Wajib Pajak Badan

1. PT Adaro Indonesia

2. PT Astra Daihatsu Motor

3. PT Astra Honda Motor 

4. PT Bio Farma (Persero)

5. PT Bukit Asam Tbk

6. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 

7. PT Bank BNI (Persero) Tbk 

8. PT Bank BRl (Persero) Tbk 

9. PT Bank Central Asia Tbk. 

10. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk 

11. PT Freeport Indonesia 

12. PT Honda Prospect Motor

13. PT Kaltim Prima Coal

14. PT Kideco Jaya Agung

15. PT Pembangunan Perumahan

16. PT Pelabuhan Indonesia lll (Persero) 

17. PT Pertamina (Persero) 

18. PT Petrokimia Gresik 

19. PT PLN (Persero) 

20. PT Perusahaan Gas Negara Tbk

21. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk 

22. PT Toyota Astra Motor 

23. PT Unilever Indonesia Tbk 

24. PT United Tractors Tbk

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini