Sukses

Pemerintah Buka Peluang Ubah Skema Pungutan PPN

Kemenko Perekonomian masih mempertimbangkan untung rugi mengingat PPN merupakan salah satu kontributor utama penerimaan pajak.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka peluang untuk perubahan skema pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini kajian itu tengah dilakukan secara intensif dilingkungan kementerian. Nantinya, opsi perubahan skema pungutan hanya akan berlaku kepada komoditas yang mempunyai nilai strategis.

"PPN jangan sejauh itu kesimpulannya mau dihapuskan karena ada banyak kemungkinan. Kita juga sedang membicarakan karena beberapa komoditi hasil bumi seperti Karet, Kelapa dan lain-lain," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Dia mengatakan beberapa opsi sudah dalam genggaman Kemenko Perekonomian terkait relaksasi pungutan PPN sebesar 10 persen. Dua pilihan kebijakan relaksasi diantaranya memberlakukan tarif PPN bersifat final dan kedua adalah insentif dalam penghitungan pajak masukan dan keluaran.

Mantan Direktur Jendral Pajak tersebut menjelaskan untuk tarif PPN bersifat final berfungsi untuk meringankan beban pelaku usaha dalam melakukan ekspansi pasar di dalam negeri. Kemudian opsi kedua, memberlakukan insentif dalam penghitungan antara pajak masukan dan keluaran agar pelaku usaha mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dari 10 persen.

"Bisa saja kita cari jalan PPN difinalkan. Kemudian misalnya dia kena PPN 10 persen tapi pajak masukannya kita patok 9,5 persen misalnya. Jadi pajak masukan dikurangi pajak keluarannya bisa dikurangi sehingga dia bayar bukan 10 persen tapi bisa 9 persen atau setengahnya," ungkap dia.

Meski demikian, pihaknya tidak ingun terburu-buru dalam merilis relaksasi untuk skema pengenaan PPN dalam negeri. Sebab, Kemenko Perekonomian masih mempertimbangkan untung rugi mengingat PPN merupakan salah satu kontributor utama penerimaan pajak.

"Jangan buru-buru kita mau ubah. Tapi kita akan pelajarinya dulu," pungkasnya

Reporter: Dwi Aditya Putra

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Skema Baru Pajak Barang Mewah Bakal Berlaku 2021

Pemerintah mengubah skema pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Nantinya PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tetapi dari emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.

"Jadi kalau konsep lama PPnBM berdasarkan dia sedan kemudian CC (kapasitas mesin) berapa. Tapi kalau konsep baru berdasarkan emisi gas buang, dan emisi gas buang itu jadi standar," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/3/2019).

Standar ini, kata Airlangga sudah diterapkan di beberapa negara maju sebagai dasar untuk menentukan pajak kendaraan. "Jadi kalau di negara maju standarnya adalah kilometer per liter dengan demikian kami adopsi kilometer per liter dan juga gas emisi dan ini standar pabrik," lanjut dia.

Airlangga mengatakan, perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan akan berlaku pada 2021. Hal ini mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha.

"Persiapan ini implementasinya dua tahun untuk membuat mereka mengembangkan pasar di dalam negeri dan komitmen investasi. Jadi, komitmen investasinya ini yang kami kejar," ujar dia.

Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.

"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," tutur dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

Video Terkini