Sukses

Jika Terbukti Bermasalah, Menko Luhut Siap Hentikan Impor Boeing 737 Max 8

Pemerintah menjalin komunikasi dengan negara lain mengenai pengecekan kondisi pesawat Boeing 737 Max 8.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, akan menghentikan impor pesawat Boeing 737 MAX 8 jika terbukti memiliki kesalahan teknis.

Dia menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika kemudian ditemukan adanya masalah pada pesawat. Seperti diketahui saat ini Maskapai Lion Air dalam proses pemesanan pesawat Boeing 737 Max 8.

"Ya anything could happen. Macam apa saja. Kita harus lihat safety nya nomor satu, jadi safety jadi prioritas. Ya kita lihat dong. Kalau pesawatnya memang cacat ya masa misalnya saya tetap beli dari kamu tapi nanti barang jatuh pas bawa rakyat saya," kata dia saat ditemui di Shangri La Hotel, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Luhut melanjutkan, pembahasan lebih lanjut terkait larangan penggunaan pesawat Boeing 737 Max 8 di Indonesia masih akan terus dilakukan. Menurut jadwal hari ini, Luhut seharusnya menggelar rapat bersama Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana. Namun agenda tersebut batal.

"Boeing tadi ya saya pikir sudah disampaikan temporary bahwa di grounded (dilarang terbang sementara), besok kami bicarakan itu lagi. Tadi kami tidak sempat bicara. Sementara  sudah kami grounded dulu dan besok kita bicara dengan institusi terkait, dengan pak Budi (Menhub) kami sudah bicara," ujarnya.

Dia menuturkan, saat ini larangan baru diterapkan untuk satu minggu ke depan. Namun hal tersebut dapat berubah tergantung temuan hasil inspeksi.

"Ya nanti kita lihat, ada 11 pesawat yang akan dilakukan inspeksi. Kita lihat nanti," ujar dia.

Dia juga menyebutkan pemerintah menjalin komunikasi dengan negara lain mengenai pengecekan kondisi pesawat Boeing 737 Max 8.

"Kalau ternyata negara lain menemukan sesuatu saya kira kita tidak mau ambil risiko pesawat kita crush lagi gara-gara masalah design atau apa. Kita juga komunikasi dengan Boeing juga dengan Federal Aviation Administration (FAA)," ujar dia.

 

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub Larang Terbang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8 di Indonesia

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan inspeksi serta melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Langkah ini diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin 11 Maret 2019.

Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai besok 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610. Bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.

Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.

FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.

Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.

FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud, apabila diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.

Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co.. Perusahaan ini menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.

Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan airworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX.

Untuk itu, Polana mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.