Sukses

Menperin Targetkan Aturan Super Deductible Tax Keluar Semester I Tahun Ini

Super deductible tax mengatur skema pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak untuk industri yang berinvestasi untuk kegiatan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menargetkan aturan mengenai super deductible tax akan keluar pada semester I tahun ini. Aturan tersebut saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.

Adapun poin-poin usulan Kemenperin yang akan masuk dalam aturan pun sudah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan ini nantinya akan dikeluarkan bersamaan dengan aturan mengenai Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM).

"Sudah difinalisasi. Nanti keluar bersamaan dengan PPnBM untuk otomotif. Kita tunggu draftnya. Mudah-mudahan semester ini," kata dia, di Tangerang Selatan, Selasa (12/3).

Ketua umum Partai Golkar ini menegaskan, pemerintah tentu berupaya mempercepat penerbitan dua aturan tersebut. Terkait aturan mengenai PPnBM, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan DPR.

"Targetnya sesudah kemarin konsultasi dengan DPR, bisa lebih cepat," jelas dia.

"Untuk super deduction tax itu kewenangan di pemerintah tidak perlu konsultasi. Jadi, ini akan menjadi satu paket karena ini semua masuk dalam PP (Peraturan Pemerintah). PP bareng yang PPnBM terbit Semester I," imbuhnya.

Sebagai informasi, super deductible tax mengatur skema pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak untuk industri yang berinvestasi untuk kegiatan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menperin: Perlu Insentif Fiskal Tarik Investasi

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif fiskal dibutuhkan untuk menarik investasi dan memacu pertumbuhan industri.

"Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu (30/9/208).

Apalagi, menurutnya, gairah pelaku industri nasional untuk ekspansif sedang bagus lantaran didukung kebijakan pemerintah yang pro-bisnis.

Menperin menyampaikan beberapa insentif yang tengah ditunggu para pengusaha, antara lain adalah "super deductible tax" dan aturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

"Insentif super deductible tax akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi,” jelasnya.

Kementerian Perindustrian telah mengusulkan skema super deductible tax kepada Kementerian Keuangan.

Bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi akan diberikan pengurangan pajak sebesar 200 persen, sedangkan industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi mendapat pemotongan pajak sebesar 300 persen.

Penerapan super deductible tax, lanjutnya, sejalan dengan inisiatif di dalam roadmap Making Indonesia 4.0.

“Artinya, pemberian fasilitas ini selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0,” paparnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.