Sukses

Kementan Siap Berikan Bantuan Alsintain Gratis untuk Petani

Kementan tegaskan bantuan alsintan untuk petani gratis.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) berencana memberikan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) secara gratis untuk para petani. Hal ini dilakukan dalam rangka mengatasi berkurangnya tenaga kerja pertanian. Alsintan yang diberikan Kementan mulai dari traktor roda dua, traktor roda tiga, alat mesin tanam (rice planter), hingga bantuan alsintan untuk panen (combine harvester).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy, mengatakan bahwa bila petani diminta biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Apabila petani mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait Alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang.

"Semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Buku Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani. Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja," ujarnya, Jumat (8/3/2019).

Sarwo mengatakan, pemberian bantuan alsintan tersebut dilakukan untuk mengubah wajah pertanian. Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, maka dengan alsintan petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.

“Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit, atau semacamnya. Gratis,” ucapnya.

Pengguna alsintan bantuan pemerintah tersebut diatur bersama dan ditetapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setelah melalui proses verifikasi petugas Dinas Pertanian Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.

"Kadang di lapangan terjadi salah paham mengenai bantuan alsintan yang pemerintah berikan. Petani kerap beranggapan alsintan yang pemerintah berikan itu bisa langsung dibawa pulang. Padahal, alsintan tersebut untuk didistribusikan kepada kelompok yang sudah terdata mendapat bantuan pemerintah," kata Sarwo.

Dirinya pun menjamin semua kelompok petani akan mendapatkan bantuan tersebut.

“Memang masih banyak kelompok petani yang belum mendapatkan alsintan. Ini hanya masalah waktu saja," ujar Sarwo.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) untuk tak harus memiliki badan hukum, cukup melampirkan Surat Keputusan Bupati saja. Namun, bagi kelompok penerima alsintan, baik kelompok tani (Gapoktan)/UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) maupun unit Brigade Tanam, harus diorganisir Pemda Kabupaten/Kota di masing-masing daerah.

Masing-masing kelompok tani penerima bantuan alsintan wajib membentuk unit UPJA. UPJA adalah suatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/Gapoktan.

Hasil usaha jasa alsintan akan digunakan untuk biaya operasional, perawatan ,dan investasi alsintan yang baru. UPJA juga bisa mendapatkan bantuan alsintan dari program pemerintah, baik berupa bantuan uang muka pembelian alsintan maupun bantuan kepemilikan alsintan.

“UPJA yang merupakan bagian dari Gapoktan akan melayani jasa sewa alsintan untuk kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan. Tapi harga sewanya pun tidak sampai jutaan dan memberatkan petani,” ucap Sarwo.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.