Sukses

Jurus Dua Kementerian Genjot Industri Kecil dan Menengah

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Sosial sepakat bekerjasama guna menumbuhkan wirausaha baru.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Sosial sepakat bekerjasama guna menumbuhkan wirausaha-wirausaha baru khususnya pada sektor industri kecil dan menengah (IKM).

Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial dan pengembangan sektor swasta yang dinamis dengan pemanfaatab perkembangan teknologi digital terkini.

Persetujuan perjanjian ini ditandai dalam penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, dan Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

MoU ini berisikan tentang Pertumbuhan Wirausaha Baru Industri Kecil dan Industri Menengah bagi Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Penerima Manfaat Bidang Kesejahteraan Sosial lainnya.

Industri Kecil dan Menengah (IKM) ini dapat sebagai penyangga ekonomi dan sebagai tulang punggung perekonomian nasional khususnya di negara berkembang seperti Indonesia yang harus terus diperkuat. 

"Berdasarkan data BPS 2017, jumlah unit usaha IKM mencapai 4,49 juta unit dan memiliki tenaga kerja sebanyak 10.57 juta orang. Ini tentunya berkobtribusi terhadap pertumbuhan industri non mogas sebesar 20,26 persen,” ujar Airlangga Hartarto.

Selain itu, ia menambahkan, sektor yang paling dominan yaitu makanan dan minuman, fesyen, handicrafts. 

Baginya, IKM ini memiliki peran yang cukup dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial, dan pengembangan sektor swasta yang dinamis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dorong Wirausaha Baru

Selanjutnya, Nota Kesepamahaman ini dapat menjadi pererat dalam kerja sama kelembagaan untuk penumbuhan wirausaha baru industri kecil dan industri menengah bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima manfaat bidang kesejahteraan sosial lainnya. 

Airlangga menambahkan, Kemenperin akan mendorong para PKH untuk dapat menjadi wirausaha baru yang mandiri. 

Salah satunya dengan memberikan fasilitas berupa pelatihan dan bimbingan teknis kewirausahaab, fasilitas legalitas usaha, pengenbangan pasae yang berbasis digital dan penyediaan akses ke sumber pembiayaan.

Sejak 2017 sebenarnya Kemenperin sudah berupaya untuk melakukan edukasu dan pembiayaan terhadap IKM untuk masuk dalam e-commerce melalu program e-Smart IKM. 

"Sebanyak 5.945 IKM di seluruh Indonesia telah mengikuti workshop e-Smart IKM ini, dan ini mengeluarkan dana sebanyak Rp 1.38 miliar pada 2018," ujar dia.

Selain merupakan salah satu dari 10 Prioritas Nasional untuk membangun perekonomian Indonesia 4.0, program ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memperluas akses pasar IKM kedalam e-commerce.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemenperin atau Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

    kemenperin

  • IKM adalah singkatan dari Industri Kecil Menengah.

    IKM